KBMI Nilai Formula Upah 2026 Picu Ketimpangan Buruh Antardaerah
:
0
Ilustrasi demo buruh. Dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Dalam penilaian Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), formula kenaikan upah tahun 2026 yang baru diteken pemerintah tidak menjawab persoalan mendasar kesejahteraan buruh Indonesia. Kebijakan itu justru dianggap berpotensi memperparah ketimpangan dan disparitas upah antarwilayah, dan menjauhkan buruh dari kehidupan yang layak. Bagi Kementerian Ketenagakerjaan formula itulah yang terbaik.
“Formula [Inflasi + (PE x Alfa 0.5 – 0.9)] sesuai peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto adalah formulasi kenaikan upah yang mengabaikan realitas objektif di lapangan,” kata Presiden KBMI Daeng Wahidin dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Daeng Wahidin mengungkapkan, biaya hidup buruh di berbagai daerah terus meningkat tajam, namun kenaikan upah yang ditetapkan tidak berbasis pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang riil dan mutakhir. Ia merinci kenaikan itu, mulai dari pangan, perumahan, transportasi, pendidikan, hingga Kesehatan.
Bagi Daeng Wahidin lebih baik pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menarasikan anak kalimat ‘dengan mempertimbangkan’, terutama jika formula tersebut tidak mampu mewujudkan upah layak nasional.
“Seharusnya pemerintah mengabaikan putusan tersebut dengan membuat formula baru yang lebih baik bagi kesejahteraan hidup buruh di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Upah minimum tahun 2026 tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak, melainkan hanya menjaga buruh agar tetap berada di garis bertahan hidup. Kemudian, disparitas upah antar provinsi dan antar kabupaten/kota semakin lebar, tanpa adanya kebijakan korektif dari negara.
“Formula yang berlaku saat ini menjadikan upah sebagai variabel ekonomi semata, bukan sebagai hak dasar dan instrumen keadilan sosial. Negara kembali menempatkan buruh sebagai penyangga krisis, bukan sebagai subjek Pembangunan,” jelasnya.
Untuk itu, KBMI menuntut agar perubahan mendasar formula kenaikan upah diganti dengan menjadikan KHL 2025 ditambah proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2026 sebagai basis utama atau Pendapatan Domestik Bruto Nasional Perkapita Tahun 2025.
Lalu, standar upah layak nasional sebagai batas bawah yang adil dan manusiawi, serta kebijakan afirmatif untuk menutup kesenjangan upah antar wilayah.
“Bukan membiarkannya atas nama kemampuan daerah dengan melibatkan APBN dalam bentuk Subsidi Upah Layak bagi pekerja,” katanya lagi.
Related News
Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22T Kejagung Usut Keterlibatan Korporasi
Sidang Perdana Febrie Adriansyah 7 Oktober, Kasus Korupsi dan TPPU
Ada Rocky Gerung dalam Wantimpres yang Dipimpin Eks Menko Pratikno
Kapolri Baru Suyudi, Perisai Biaya Siluman Agar Investasi Nyaman
Ini Masalah Serius, Industri Batik Indonesia Hadapi Regenerasi Perajin
Soal Rencana Penerbitan Jakarta Bond, Gubernur Pramono Mulai Melunak





