EmitenNews.com -Perusahaan yang bergerak di sektor produsen dan penjualan bubur bayi, PT Hassana Boga Sejahtera Tbk. (NAYZ) menjelaskan terkait pengunduran diri Achmad Machlus Sadat selaku Komisaris Utama dan Kuswiyoto Ak selaku Komisaris Independen.

 

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pertimbangan yang mendasari pengunduran diri mereka dikarenakan Achmad Machlus Sadat dan Kuswiyoto Ak saat ini juga menjabat sebagai Direksi dan/atau Komisaris pada beberapa perusahaan lain.

 

"Oleh karenanya, Bapak Achmad Machlus Sadat dan Bapak Drs. Kuswiyoto Ak., saat ini memutuskan untuk mengundurkan diri dari masing-masing jabatannya dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan efektivitas pekerjaan," tulis manajemen, dikutip Selasa (22/8/2023).

 

Manajemen memastikan bahwa pengunduran diri Komisaris Utama dan Komisaris Independen tersebut tidak berdampak terhadap kinerja keuangan dan operasional Perseroan.

 

Nantinya, pengunduran diri Komisaris Utama dan Komisaris Independen tersebut akan berlaku efektif pada saat Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) perseroan yang memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut.

 

Hal itu sebagaimana diatur pada Pasal 11 Angka 12 Anggaran Dasar Perseroan jo. Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik ( POJK 33/2014).

 

"Sehingga saat ini kewenangan untuk menjalankan fungsi, tugas dan tanggung jawab Komisaris Utama dan Komisaris Independen masih tetap berada pada Bapak Achmad Machlus Sadat selaku Komisaris Utama dan Bapak Drs. Kuswiyoto AK selaku Komisaris Independen selama pengunduran diri tersebut belum diputuskan dalam RUPS ," sebutnya.

 

Sementara, hingga saat ini perseroan masih dalam tahap seleksi atas masing-masing calon yang nantinya akan menjabat sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen Perseroan.

 

Perseroan memastikan seluruh proses penggantian susunan Dewan Komisaris Perseroan dilakukan sesuai dengan POJK 33/2014. Selain itu, Perseroan juga akan memastikan bahwa calon-calon yang nantinya akan menjabat sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen adalah calon-calon yang telah memenuhi ketentuan Pasal 4 jo. Pasal 21 ayat (1) dan (2) POJK 33/2014.