EmitenNews.com - Kebijakan pemerintah soal subsidi gas industri melalui harga gas bumi tertentu (HGBT) yang berjalan sejak 2020, sedang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit kebijakan harga gas murah di bawah USD6 dolar per MMBTU bagi tujuh kelompok industri itu, bertujuan untuk memberi gambaran jelas kepada pemerintah terkait dengan pengaruh HGBT kepada penerimaan negara.

“Kami sekarang lagi diaudit sama BPKP. Jadi, yang pelaksana HGBT tahun ini, tahun yang lalu itu diaudit sama BPKP untuk melihat manfaatnya itu seperti apa. Ke dalam manfaatnya yang oleh Indonesia itu terukurnya seperti apa. Itu lagi diaudit,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Hasil audit tersebut nantinya akan menentukan industri apa saja yang mendapatkan harga gas murah.

Pembatasan bagi industri yang dapat merasakan manfaat dari gas murah diakibatkan oleh alokasi gas untuk kebijakan HGBT yang terbatas.

Seperti diketahui pemerintah memutuskan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau harga gas murah di bawah USD6 dolar AS per MMBTU bagi tujuh kelompok industri dilanjutkan.

Dengan demikian, kebijakan HGBT tidak akan berakhir pada 31 Desember 2024, sebagaimana yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Kebijakan HGBT sebesar 6 dolar AS per MMBTU secara khusus diberlakukan pemerintah sejak 2020 bagi tujuh kelompok industri.

Terkait dengan industri penerima manfaat kebijakan HGBT, Kementerian Perindustrian mengajukan usulan untuk memperluas cakupan industri. Usulan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

Tujuh kelompok industri tersebut adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet. ***