Kebijakan Prorakyat, PBG, BPHTB dan PPN Gratis Untuk Kalangan MBR
:
0
Ilustrasi pembangunan kawasan perumahan. dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Pemerintah menggratiskan sejumlah biaya pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menteri Perumahan Maruarar Sirait mengumumkan penghapusan biaya persetujuan bangunan gedung (PBG), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah MBR.
Menteri Perumahan Maruarar Sirait, mengemukakan hal tersebut dalam jumpa pers berisi penjelasan hasil rapat dengan Presiden Prabowo Subianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Salah satunya membahas penghapusan PBG, BPHTB, dan PPN untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu.
Kepada pers, Maruarar menjelaskan kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan jajarannya untuk membuat kebijakan-kebijakan yang prorakyat.
"Kami Kementerian Perumahan diminta membuat kebijakan-kebijakan konkret, yang bisa dirasakan oleh rakyat kecil," kata Maruarar Sirait, mantan politikus PDI Perjuangan, yang kini aktif di Partai Gerindra.
Pengenaan PBG 0 persen itu dapat mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ketiga menteri Kabinet Merah Putih itu, menandatangani SKB itu pada 25 November 2024. PBG semula dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"SKB tiga menteri itu sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah, membuat peraturan kepala daerah untuk PBG itu 0 persen, 0 rupiah bagi MBR," tutur Maruarar.
Untuk BPHTB yang semula dikenakan 5 persen, saat ini menjadi 0 persen untuk rumah-rumah yang dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Selanjutnya, PPN untuk rumah-rumah yang nilainya Rp2 miliar ke bawah juga dikenakan 0 persen alias gratis.
"Atas arahan Presiden menjadi 0 persen. Jadi tidak bayar, gratis, dan itu buat rakyat kecil," kata Maruarar Sirait.
Kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, yang berhak atas kebijakan itu, Menteri Perumahan menyebut salah satunya berpenghasilan Rp8 juta ke bawah.
Related News
Garap Blok Tuna, Perusahaan Migas Rusia Zarubezhneft Siap Juni
Hadirkan Sahabat Berkahmu, BCA Syariah Catat Total Aset Rp19,9 Triliun
OCBC Perluas Layanan Finansial Lewat Akuisisi Wealth Management HSBC
Baru Seminggu Tembus 7.000, Hari ini Indeks Kospi 'Taklukkan' 8.000
Rupiah Pagi ini Sempat Tembus Rp17.600 per Dolar AS
Dividen BUMN Perkuat Tulang Punggung Ekonomi Nasional





