Kejagung Limpahkan Ke Pengadilan Kasus Suap Rp40M Advokat Wilmar Group
Advokat Marcella Santoso (rompi tersangka). Dok. Kejagung.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Djuyamto, dengan anggota Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom mengeluarkan putusan lepas kasus ekspor CPO dengan tiga tersangka korupsi. Kejagung menduga ketiga hakim menerima suap sampai mengeluarkan putusan yang meloloskan tiga korporasi dalam jeratan hukum.
Tetapi, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging untuk kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga perusahaan crude palm oil (CPO), yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Putusan di tingkat pengadilan pertama ini dianulir Mahkamah Agung pada putusan kasasi per tanggal 15 September 2025. Putusan ini diambil oleh majelis hakim MA yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan dua hakim anggotanya, yaitu Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Agustinus Purnomo Hadi. ***
Related News
Ada Tower Emergency, Pasokan Listrik di Aceh Segera Mengalir
Listrik Sumatera Barat Pulih 100 Persen
Tokoh Lintas Agama Berkumpul; Soroti Bencana Ekologi
Peduli Sosial, Indofood UI Ultra 2025 Meriah
Kemitraan Teknologi Logam RI–Italia Kian Strategis
Korban Meninggal Banjir dan Longsor Sumatra Tembus 914 Jiwa





