EmitenNews.com - Pemerintah terus mengejar aset para koruptor untuk dikembalikan kepada negara. Terbaru, Kejaksaan Agung menyita tujuh aset tanah milik Zarof Ricar (ZR) senilai Rp35 miliar. Harta mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung itu, disita dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kasus TPPU tersebut merupakan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, suap, dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan tugasnya pada kurun waktu 2012–2022 di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di MA pada tahun 2023–2024.

Kepada pers, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tanah milik Zarof Ricar yang disita berlokasi di Pekanbaru, Ria

"Ada dua bidang tanah serta bangunan di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau. Itu atas nama putra ZR. Inisialnya RBP (Ronny Bara Pratama),” kata Anang Supriatna.

Lainnya, tiga bidang tanah kosong di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau, atas nama putri Zarof Ricar yang berinisial DCA (Diera Cita Andini).

Terakhir, Kejagung menyita dua bidang tanah kosong di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Pekanbaru, Riau seluas 2.458 meter per segi atas nama RBP.

Dengan demikian, total keseluruhan aset milik Zarof Ricar yang disita adalah sebesar 13.362 meter persegi atau 1,362 hektare.

"Harga perkiraan tujuh aset kurang lebih Rp35,1 miliar," kata Anang Supriatna.

Penyitaan tersebut merupakan langkah tegas Kejaksaan Agung dalam rangka perampasan aset Zarof Ricar terkait kasus TPPU.

Zarof Ricar dijerat dengan kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi terkait vonis bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Pada awalnya, Zarof Ricar dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Usai melalui proses banding, hukuman Zarof diperberat menjadi 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof Ricar

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dirampas untuk negara.

Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Rabu (18/6/2025), mengatakan bahwa aset yang disita Kejaksaan Agung dari Zarof Ricar tersebut terbukti didapatkan dari hasil tindak pidana korupsi.

“Tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram bagi seorang PNS,” ucap Rosihan.

Menurut majelis hakim, Zarof Ricar gagal dalam membuktikan bahwa aset yang disita tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan sah lainnya.

Ditemukan pula catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dan nomor-nomor perkara tertentu. Hal ini mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara.