Kejagung Sita Rp11,8T dari Terdakwa Korporasi dalam Wilmar Group
:
0
Kejaksaan Agung menyita uang sebanyak Rp11,8 triliun dari kasus korupsi korporasi Wilmar Group. Dok. Kejagung.Berita Nasional.
EmitenNews.com - Lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya. Kejaksaan Agung menyita uang sebanyak Rp11,8 triliun itu, dan menempatkannya dalam rekening penampungan Jampidsus.
“Dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Uang belasan triliun rupiah itu, merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Barang bukti yang telah disita juga dimaksudkan ke memori kasasi karena perkara ini tengah berproses di Mahkamah Agung.
Pada 19 Maret 2025, tiga korporasi yang terlibat korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai Maret 2022 itu, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan para terdakwa tiga korporasi –PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group– terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.
Tetapi, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag. Karena itu, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.
JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti. Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619.
Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Direktur Tenang Parulian dapat disita dan dilelang. Jika, tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.
Untuk terdakwa Permata Hijau Group dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang, dan apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.
Sementara itu, terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp4.890.938.943.794,1. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang. Apabila tak mencukupi, terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Jaksa Penuntut Umum meyakini para terdakwa melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Related News
Menkomdigi Pastikan ART RI-AS Tak Atur Transfer Data Kependudukan
ULO 6 Zona Tuntas, Entitas WIFI Siap Grand Launching Internet Rakyat
Periksa Pengusaha Heri Black, KPK Dalami Kasus Korupsi di Bea Cukai
Terlibat Korupsi, Jaksa KPK Nilai Tuntutan 5 Tahun Pantas Untuk Noel
Terbaru Israel Culik 2 Jurnalis Republika, 3 Relawan RI, 4 Selamat
Tuntutan 6 Tahun Penjara Untuk Tiga Terdakwa Kasus Korupsi DJKA





