Kejagung Sita Rp31,4 Miliar dari Tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli
:
0
Penyidik Kejagung sita uang pecahan USD senilai Rp31,4 miliar dari Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Sedikitnya Rp31,4 miliar uang dalam pecahan USD yang Kejaksaan Agung (Kejagung) sita dari tersangka kasus korupsi BTS Kominfo, Achsanul Qosasi (AQ) dan Sadikin Rusli (SDK). Uang sitaan dari tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu, dipamerkan di Kejagung.
Uang sitaan itu dalam bentuk pecahan USD100, senilai USD2.021.000, setara Rp31.473.942.450 atau Rp31,4 miliar disimpan dalam sebuah koper hitam.
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (16/11/2023), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang yaitu tepatnya Rp31,4 miliar kedua tersangka.
“Dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan," ucap Kuntadi dalam konferensi pers di lokasi.
Jaksa Kuntadi mengatakan, uang itu diduga diterima dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui terdakwa Windi Purnama (WP).
Related News
BUMN Perkebunan Ini Belajar Ternak Ayam Untuk Pasok MBG
Terjadi Jual Beli Audit BPK, ICW Beberkan Bukti Sejak Kasus Achsanul
Kasus Korupsi BGN, Kejagung Teliti Seluruh Pengadaan Barang dan Jasa
Bersama Astra, Desa Les Bali Sukses Kawinkan Wisata dan Alam Lestari
Prabowo Minta Rosan Lakukan ini Untuk Yakinkan Publik
IRSX dan Telkomsel Luncurkan Paket Bundling Piala Dunia 2026





