Kejagung Telisik Peleburan Emas Ilegal, Ini Penjelasan Aneka Tambang (ANTM)
EmitenNews.com - Aneka Tambang (ANTM) merespons aktivitas peleburan emas ilegal temuan Kejaksaan Agung (Kejagung). Antam secara prinsip menghormati proses hukum. Dan, tentu saja mengikuti proses yang tengah berjalan.
Lebih dari itu, sebagai perusahaan di bawah panji Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Antam berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum. ”Intinya, kami senantiasa menghormati proses hukum,” tegas Syarif Faisal Alkadrie, Corporate Secretary Division Head Antam.
Sebagai perusahaan dengan penerapan good mining practices, Antam senantiasa memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti dilakukan sesuai dengan standar berlaku umum. Misalnya, dalam pengelolaan komoditas emas, perusahaan memastikan sumber emas dalam pengolahan, dan pemurnian produk logam mulia dari sumber legal.
Selain itu, perusahaan juga memastikan proses pengolahan, dan pemurnian logam mulia berlokasi di Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim), dilakukan sesuai dengan peraturan, dan ketentuan yang berlaku. ”Pendeknya, kami taat regulasi dalam menjalankan aktivitas pemurnian logam mulia,” imbuhnya.
Sebagai perusahaan terbuka, perseroan terikat dengan beragam ketentuan, dan secara reguler diawasi oleh institusi atau lembaga pemerintah yang berwenang. Dengan demikian, perseroan selalu melaksanakan praktis bisnis sesuai dengan good corporate governance (GCG).
Sebelumnya, Kejagung menemukan aktivitas peleburan emas ilegal dilakukan Antam. Praktik itu, terkuak dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022. ”Aktivitas peleburan emas oleh Antam terindikasi ilegal. Bukti-bukti tengah dikembangkan,” tegas Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
Antam melebur biji emas dari sumber tambang utama kawasan Pongkor, Jawa Barat dan Cibaliung, Banten. Aktivitas pertambangan bijih emas Pongkor dilaksanakan pada 1994. Dalam alur produksi emas, biji emas ditambang, diolah melalui beberapa proses seperti crushing, milling, cyanidation, carbon leaching, stripping, electrowinning, dan casting.
Limbah dari hasil pengolahan bijih emas diolah kembali di pabrik detoksifikasi untuk menurunkan kandungan sianida di tailing menjadi di bawah batas 0,5 ppm. Setelah diolah, tailing kembali dimasukkan ke tambang dalam sistem total tailing backfill system. ”Rangkaian produksi emas itu juga menjadi perhatian penyidik,” ucap Kuntadi.
Aktivitas peleburan ilegal itu berkenaan dengan beberapa lokasi kepingan emas sempat disita penyidik. Pada kasus itu, Kejagung telah menyita 17 keping emas dengan berat 1,7 kilogram. Emas itu disita dari hasil penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam di Pulogadung, Jaktim pada 28 Desember 2023.
Kejagung juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah di daerah Jakarta Pusat, dan Jawa Barat dengan menyita 15 keping emas seberat 128 gram. Selain rumah, sejumlah toko emas juga ikut didatangi penyidik. Status perkara itu, naik ke tingkat penyidikan sejak 10 Mei 2023. Penetapan status perkara berdasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023. (*)
Related News
Emiten Hermanto Tanoko (CLEO) Kuartal III Catat Laba Naik 61 Persen
Asahimas (AMFG) Pasang Strategi Ini Hadapi Fluktuasi Mata Uang
Berau Coal (BRAU) Perpanjang Tender Sukarela, Cek Detailnya
Niat Bayar Obligasi, Peringkat Medco Energi (MEDC) idAA
Waskita (WSKT) Ungkap Rampungkan Proyek Mrican Rp195M
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo