Kejagung Ungkap tak ada Perjanjian Endorse Tas Mewah Artis Sandra Dewi
Artis Sandra Dewi dan suami Harvey Moeis (kanan). Dok. Metro TV.
Selain itu, Harvey juga tetap divonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan delapan bulan kurungan. Lalu, uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Hakim menyatakan, Harvey Moeis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp300 triliun.
Dalam persidangan, Harvey Moeis terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterimanya.
Hakim menyatakan Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Senin (21/10/2025), Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
“Saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra tersebut dalam kasus korupsi suaminya. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," kata Andi Saputra kepada pers.
Sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra Dewi, yakni sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas. ***
Related News
Jaga Kualitas MBG, Standar Baru Masak Tengah Malam Pakai Air Galon
Soal Tambang Ilegal Dekat Mandalika, Bahlil Persilakan KPK Bertindak
Kasus Ekspor POME: Kejagung Geledah Bea Cukai, Menkeu Bilang Biar Saja
Perintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat 13-14 Persen pada Periode Nataru
Presiden Lula Dorong Perdagangan RI-Brazil Tanpa Dolar Amerika
Kasus Korupsi Vonis Lepas CPO, Advokat Marcella Santoso Jalani Sidang





