EmitenNews.com - Artis Sandra Dewi perlu berjuang lebih keras untuk memperoleh asetnya yang disita dalam kasus korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Penyidik dari Kejaksaan Agung Max Jefferson Mokola mengungkapkan bahwa tak ada bukti perjanjian endorsement atau iklan terkait 88 tas mewah sang selebritas yang disita penyidik Kejagung.

Penyidik Max Jefferson Mokola mengungkapkan hal tersebut  saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Persidangan digelar berkaitan dengan keberatan Sandra Dewi atas sejumlah aset yang menurutnya tidak terkait dengan perkara suaminya. Ibu dua anak itu mengatakan, aset berupa perhiasan, tas mewah, dan apartemen diperolehnya sebagai usaha sendiri dari pekerjaannya sebagai artis, dan bintang iklan. 

Sandra Dewi memastikan ada perjanjian yang menunjukkan perolehan harta itu, dari hasil usahanya sendiri, atau endorsement. Bukan dari Harvey Moeis. Lagi pula Sandra mengaku ada perjanjian pranikah yang ditandatanganinya dengan sang suami.

"Khusus yang disita ini, nggak ada perjanjiannya," kata Max saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Ketiadaan perjanjian tersebut juga berlaku pada perhiasan yang disita penyidik. Saat melakukan penyitaan, urai Max, tak ada pula bukti pembelian berbagai perhiasan yang dimiliki Sandra Dewi itu.

Dengan demikian, sang penyidik Kejagung menilai klaim Sandra Dewi mengenai tas dan perhiasan merupakan hasil iklan merupakan anomali.

Apalagi, hasil penyidikan Kejagung diketahui, saat pihak pemberi endorsement diperiksa oleh penyidik, ditemukan bahwa orang tersebut merupakan pihak ketiga yang mengambil barang dari reseller atau orang yang membeli produk dari tempat lain untuk dijual kembali.

Dari hasil pemeriksaan pihak ketiga itu, didapatkan fakta bahwa toko reseller seharusnya mendapatkan keuntungan dari selisih harga tas yang dijual.

Masih dalam hasil pemeriksaan, terdapat pula beberapa pihak yang disebutkan sebagai pemberi endorsement tas dan perhiasan Sandra yang tidak bisa menjelaskan, membuktikan, bahkan tidak hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.

"Terus ada juga bukti transfer dari rekening Ratih, rekening Harvey Moeis ke Sandra Dewi, terus uang itu dipakai untuk membeli tas," ucap Max.

Sebelumnya Max Jefferson Mokola bersaksi dalam sidang pengajuan keberatan Sandra Dewi atas penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022. Dalam kasus ini, Harvey Moeis sudah menjadi terpidana, dan ditahan.

Sebagian aset yang dimohonkan keberatan oleh Sandra Dewi, yakni sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.

Pemohon dalam sidang keberatan dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut merupakan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara termohon dalam keberatan, yakni jaksa penuntut umum pada Kejagung.

Dalih Sandra Dewi dalam keberatan tersebut, yaitu sebagai pihak ketiga yang beritikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah. Sandra mengatakan, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Untuk hakim kasasi MA tetap menghukum Harvey Moeis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.