EmitenNews.com - Hukuman 10 tahun penjara untuk Nadiem Anwar Makarim. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat selain menjatuhkan vonis penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi itu, juga denda Rp1 miliar. Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun anggaran 2020-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim bersalah melakukan tindak pidana dakwaan subsider. Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi hingga perbuatan dilakukan secara sistematis.

Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dilakukan pidana sebelumnya.

Putusan itu tidak bulat. Anggota majelis hakim Andi Saputra memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini alias dissenting opinion. Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang ingin Nadiem dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

JPU juga menuntut Nadiem Makarim membayar uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun)- yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. ***