Buruh Tuntut Pembebasan Pajak JHT, Purbaya Ungkap Ketentuan Lama
:
0
Ilustrasi demo buruh. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Pemerintah membebaskan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Kementerian Keuangan mengumumkan kebijakan perpajakan yang mendukung keberlanjutan perlindungan finansial bagi para pensiunan. Kebijakan ini adalah komitmen nyata dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di usia tidak produktif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan perlakuan khusus berupa insentif Tarif Final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua. Pemberian insentif ini bukanlah kebijakan baru, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjanto, Selasa (30/6/2026), mengungkapkan, melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, Pemerintah memberikan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.
"Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan bahwa pembayaran klaim JHT periode Januari-Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45%) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0%," kata Deni Surjanto.
Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final yang sangat ringan sebesar 5 persen. Ada syaratnya, yaitu seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu dua tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.
Untuk penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku.
Deni menegaskan hal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari program JHT.
Perlu dipahami bersama bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh.
Melalui skema ini, menurut Deni Surjanto, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja.
“Selanjutnya untuk informasi selengkapnya masyarakat dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak," kata Deni Surjanto.
Related News
Terbukti Korupsi Chromebook, 10 Tahun Penjara Untuk Nadiem Makarim
Program Magang Batch II Beri Sertifikasi Resmi Standar Dunia Kerja
Pedagang Online Kena Pajak di Marketplace Mulai Juli, Menkeu Siap!
Buntut MinyaKita Berbau Solar, Bulog Jatuhkan Sanksi Tegas Untuk KMR
Lima Nyawa Melayang, Anggota DPR Minta Setop Latihan Militer SPPI
Menteri Purbaya akan Pertimbangkan Usul Penghapusan Pajak JHT dan THR





