Kejagung Usut Kasus Proyek Fiktif Telkomsigma, Kerugian Negara Rp318 Miliar
:
0
Ilustrasi Telkomsigma. dok. Alinea.id.
EmitenNews.com - Kali ini Kejaksaan Agung ungkap sedang mengusut tindak pidana korupsi berupa dugaan rekayasa proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma periode 2017-2018. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, mengatakan pihaknya telah meningkatkan status penanganan kasus proyek fiktif Telkomsigma, yang merugikan negara sekitar Rp318 miliar itu, penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik Kejagung menduga Telkomsigma telah melakukan kegiatan usaha di luar bisnis seharusnya yang dijalankan perusahaan.
"PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif," ujar Kuntadi di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Beberapa proyek fiktif tersebut, antara lain proyek data storege, network performance & diagnostic, SEIM, dan manage service dengan PT PDS. Kemudian, proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB, dan proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU.
"Akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp318 miliar," kata Kuntadi.
Related News
Pemerintah Pertimbangkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi
Sebulan Lagi Sertifikasi Halal Berlaku, Cek Aturan Untuk Barang Impor
PLN-Pelindo Resmikan OPS 1 MVA, Pelabuhan Tanjung Priok Makin Lengkap
Pemprov DKI Harap JITEX 2026 Pintu Masuk Investasi dan Pasar Global
Janji KPK, Bongkar Alur Perintah di Balik Suap HGB Summarecon (SMRA)
Gandeng PPA, Bank BSN Bidik Penguatan Bisnis dan Pembiayaan Syariah





