Kejagung Usut Kasus Proyek Fiktif Telkomsigma, Kerugian Negara Rp318 Miliar
Ilustrasi Telkomsigma. dok. Alinea.id.
EmitenNews.com - Kali ini Kejaksaan Agung ungkap sedang mengusut tindak pidana korupsi berupa dugaan rekayasa proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma periode 2017-2018. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, mengatakan pihaknya telah meningkatkan status penanganan kasus proyek fiktif Telkomsigma, yang merugikan negara sekitar Rp318 miliar itu, penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik Kejagung menduga Telkomsigma telah melakukan kegiatan usaha di luar bisnis seharusnya yang dijalankan perusahaan.
"PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif," ujar Kuntadi di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Beberapa proyek fiktif tersebut, antara lain proyek data storege, network performance & diagnostic, SEIM, dan manage service dengan PT PDS. Kemudian, proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB, dan proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU.
"Akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp318 miliar," kata Kuntadi.
PT SCC atau Telkomsigma adalah anak usaha dari Telkom Indonesia, yang bergerak di bidang solusi IT end to end di Indonesia.
Meski sudah meningkatkan status penanganan perkara proyek fiktif Telkomsigma dari penyelidikan ke penyidikan, Kejagung belum menetapkan tersangka.
Kasus ini merupakan salah satu dari tiga perkara baru yang sedang diusut oleh Kejagung. Jaksa Agung ST Burhanuddin memantapkan tekadnya memberantas penyelewengan keuangan negara, untuk membersihkan negeri ini dari tindak pidana korupsi. ***
Related News
Gedung di Atas 4 Lantai Wajib Setor Akses CCTV, Pemprov DKI Cari Ini
Teruskan Pesan Gubernur, BKD Kaltim Jamin Masa Kerja 11.881 PPPK
Lindungi Anak di Ruang Digital, Panggilan Kedua Untuk Meta dan Google
Pekerjakan TKA Ilegal, PT SBI di Kepri Kena Sanksi Denda Rp330 Juta
Melanggar Aturan WFH, ASN Bisa Kena Sanksi Turun Pangkat dan Dipecat
Indonesia Kirim 1.000 Pekerja ke Bulgaria, Andalan Sektor Hospitality





