Kejaksaan Limpahkan Berkas 9 Tersangka Kasus Pertamina Ke Pengadilan

Salah satu dari sembilan tersangka, Dirut PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2023 Riva Siahaan. Dok. Kejaksaan.
EmitenNews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas sembilan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Usai menerima pelimpahan berkas tersebut, pihak Pengadilan Tipikor akan mempelajari sebelum menunjuk majelis hakim, dan menjadwalkan persidangan.
“Dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentu akan menelaah dan memeriksa berkas-berkas itu juga memastikan apakah sudah melalui e-Terpadu karena ada aplikasi dari pengadilan,” kata Ketua Tim Jubir PN Jakpus Purwanto S. Abdullah di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Apabila berkas dinyatakan lengkap maka pengadilan akan melaksanakan registrasi serta menunjuk majelis hakim. Jika sudah ditentukan, majelis hakim akan menentukan jadwal sidangnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas sembilan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023 kepada Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
Jaksa mendakwa sembilan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa, Dirut PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Periode 2022–2025 Sani Dinar Saefudin, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2023 Maya Kusmaya, dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga Tahun 2023–2024 Edward Corne.
Beirkutnya, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan terakhir, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Para terdakwa diduga melakukan penyimpangan dari hulu ke hilir dalam pelaksanaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Penyimpangannya, terdiri atas kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.
Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285.185.919.576.620,00. ***
Related News

Vonis 5 Tahun Untuk Otak Kasus Uang Palsu di Gowa, Jaksa Ikut Banding

BPS Umumkan Inflasi Tertinggi di Sumut, Kenaikan 5,32 Persen

Bos Investree Ditangkap Interpol Buru Buron Michael Steven dan Lainnya

BGN Catat 6.457 Orang Keracunan MBG per September, Terbanyak di Jawa

Kasus Korupsi PGN, Eks Bos MIND ID Hendi Prio Santoso Ditahan KPK

Evaluasi MBG, Pemerintah Tutup Sementara SPPG Bermasalah