Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Tambang Zirkon Senilai Rp1,3T di Kalteng

Kejati Kalteng menggeledah kantor PT Investasi Mandiri untuk penyidikan atas perusahaan di sektor pertambangan zirkon itu. Dok. Balanganews.
EmitenNews.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi senilai mencapai Rp1,3 triliun lebih terkait pertambangan zirkon. Nilai fantastis itu, dihitung dari sisi kerugian keuangan, perekonomian negara, hingga dampak lingkungannya.
Kepada pers, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menjelaskan, pihaknya sudah menggeledah Kantor PT Investasi Mandiri di Palangka Raya untuk melakukan penyidikan atas dugaan korupsi oleh perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan zirkon itu.
“Kami sudah menggeledah kantor PT Investasi Mandiri berdasarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam penjualan komoditas zirkon, ilmenit, dan rutil ke berbagai negara yang disinyalir dilakukan sejak 2020-2025 oleh PT Investasi Mandiri,” kata Hendri Hanafi dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kota Palangka Raya, Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan bukti awal yang ditemukan oleh penyidik, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp1,3 triliun lebih. Angka kerugian masih akan bertambah karena belum ditambahkan potensi kehilangan pendapatan negara dan daerah terhadap kewajiban di sektor pertambangan. Termasuk adanya potensi penggunaan lahan dan pengrusakan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Pengusutan kasus pertambangan ini merupakan tantangan besar bagi pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng. Sebab menyangkut sumber daya alam di Kalteng yang seharusnya betul-betul memberikan manfaat untuk daerah, tetapi justru dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk keuntungan pribadi.
PT Investasi Mandiri memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk produksi komoditas zircon dengan luasan 2.032 hektare di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, yang diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010. Izin diperpanjang oleh Kepala Dinas PTSP Kalteng pada tahun 2020.
Dalam melakukan penjualan, PT Investasi Mandiri menggunakan persetujuan atau RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok. Hendri Hanafi menyebut tindakan perusahaan itu, penuh manipulasi, seakan-akan komoditas zirkon yang dijual dari lokasi pertambangan.
“Padahal mereka membeli dan menampung hasil tambang oleh masyarakat di beberapa desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas (di luar wilayah izin). PT Investasi Mandiri telah menambang di luar dari wilayah izin yang telah diberikan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap kantor perusahaan tersebut, penyidik Kejati Kalteng sudah mengamankan data, dokumen penjualan, data elektronik, barang seperti PC, dan satu unit kendaraan berupa mobil. ***
Related News

Alternatif PPh 21 Berbasis Domisili, Celios Usulkan Kenaikan PTKP

Isu dengan CBRE! Ini Pernyataan RAJA Sebagai Investor Hafar Group

Jadi Tersangka di Kejagung, KPK Juga Berpeluang Tersangkakan Nadiem

Target IKN Jadi Ibu Kota Politik di 2028, Cek Kesiapan Anggarannya

Kendalikan Harga Pangan, Pemerintah Percepat Penyaluran Beras SPHP

Periksa Ketum Amphuri, KPK Usut Biaya Peroleh Kuota Haji Tambahan