Diskusi dalam pertemuan tersebut juga menekankan pentingnya fungsi jaringan pengawasan aset digital ACMF sebagai respons terhadap meningkatnya peran aset digital di pasar keuangan dan perdagangan, sekaligus melindungi investor dari praktek yang merugikan akibat kurang memadainya regulasi dan pengawasan. 

 

ACMF dibentuk tahun 2004 di bawah naungan forum Menteri Keuangan ASEAN yang terdiri dari 10 negara anggota ASEAN yaitu Brunei Darussalam Central Bank (BDCB), Securities and Exchange Regulator of Cambodia (SERC), Indonesia Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan/OJK), Lao Securities Commission Office (Lao SCO), Securities Commission of Malaysia (SCM), Securities and Exchange Commission of Myanmar (SEC Myanmar), Securities and Exchange Commission of Philippines (SEC Philippines), Monetary Authority of Singapore (MAS), Securities and Exchange Commission of Thailand (SEC Thailand), dan State Securities Commission of Vietnam (SSC Vietnam). 

 

Tujuan ACMF adalah mengembangkan Pasar Modal di kawasan ASEAN dengan fokus pada harmonisasi kerangka pengaturan dalam rangka mencapai integrasi Pasar Modal yang lebih baik di ASEAN.