EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyediakan fleksibilitas pengelolaan dana. Baik penghimpunan dana dari berbagai sumber pendanaan hingga penyaluran dana kepada kementerian/lembaga, badan usaha, maupun kepada penerima manfaat perorangan.


“Untuk bisa menciptakan mekanisme pendanaan dari global dengan dicampur dana lain yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, negara donor, institusi pendanaan bilateral atau multilateral, filantropi, dan sektor swasta melalui mekanisme blended finance pasti tata kelolanya akan rumit. Salah satu langkah yang dilakukan oleh Kemenkeu adalah melalui suatu wadah yaitu BPDLH untuk lingkungan hidup terutama dalam pengendalian perubahan iklim,” ungkap Menkeu dalam Rapat Kerja Nasional Komite Pengarah BPDLH Tahun 2022 di Jakarta, Rabu (21/12).


Dalam wadah BPDLH, Pemerintah menjamin bahwa seluruh dana yang diinvestasikan oleh mitra kepada BPDLH akan dikelola secara efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Menkeu menyebut hingga saat ini BPDLH mengelola dana sebesar USD968,6 juta atau sekitar Rp14,52 triliun. "Dana tersebut dapat diakses/dimanfaatkan oleh berbagai penerima manfaat seperti K/L, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan perorangan untuk program peningkatan kualitas lingkungan hidup," jelasnya.


Dana yang dikelola ini selain bersumber dari dana APBN, juga berasal dari dana reboisasi, dana hibah dari Green Climate Fund untuk proyek REDD+ RBP, dana hibah dari Ford Foundation melalui program Community Based Program Dana TERRA.


Selain itu juga dana pinjaman dari Bank Dunia untuk program Pooling Fund Bencana, Mangrove for Coastal Resilience, dana hibah World Bank untuk program FCPF-Forest Carbon Facility Partnership Result Based Payment REDD+, Bio-CF for Initiative for Sustainable Forest Landscape Result based payment REDD+. Menkeu menyebut potensi dana yang akan masuk sekitar Rp24 triliun.


Dalam mendukung pelaksanaan program tersebut, BPDLH mengoperasikan pengelolaan dana lingkungan hidup, baik menghimpun, mengembangkan, dan menyalurkan dana dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui instrumen peraturan, kebijakan, dan pelaksanaan monitoring, evaluasi, audit serta pengawasan oleh Komite Pengarah dari 10 kementerian.(fj)