EmitenNews.com - Izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Giga Putra Gadai Xpress Jabar sudah keluar, berdasarkan KEP-16/D.06/2023 tanggal 30 September 2023. Pemberian izin usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

 

Dalam keterangan OJK, yang dikutip Rabu (1/11/2023), PT Giga Putra Gadai Xpress Jabar beralamat di Jalan Raya Cikalang Nomor 276, RT 05, RW 12, Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar).

 

Sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (.POJK No. 31/POJK.05/2016.), PT Giga Putra Gadai Xpress Jabar wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:

 

  1. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
  2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
  3. Hari dan jam operasional; dan
  4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.

 

Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016, PT Giga Putra Gadai Xpress Jabar diwajibkan melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

 

Setelah itu, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK. ***