EmitenNews.com - PT. Tripar Multivision Plus Tbk. (RAAM) akan melakukan Penambahan Modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD). Rencananya, RAAM menggelar private placement 619,42 juta saham, yang hasilnya akan digunakan untuk pengembangan usaha.

Dalam keterangan tertulisnya Selasa (6/8/2024) manajemen menyampaikan bahwa RAAM akan mengeluarkan sebanyak 619.420.000 saham dengan nilai nominal Rp60 per saham atau sebesar maksimum 10% dari jumlah saham yang telah disetor dan ditempatkan dalam Perseroan.

Untuk melancarkan aksi korporasi ini, RAAM akan meminta persetujuan dalam Rapat Umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang akan digelar pada 12 September 2024. 

Dalam aksi korporasi ini diharapkan akan mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk kepentingan bisnis/kegiatan usaha Perseroan dan/atau perusahaan anak Perseroan. 

Sasaran lainnya dalam rangka memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan, termasuk masyarakat serta memiliki kesempatan untuk melakukan potensi ekspansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harga pelaksanaan penerbitan saham tersebut paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat yang bersangkutan selama kurun waktu 25 Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru tersebut kepada Bursa Efek Indonesia, yang merupakan harga pasar saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Seluruh dana yang diterima Perseroan dari pelaksanaan private placement ini setelah dikurangi biaya-biaya terkait akan digunakan oleh Perseroan untuk pengembangan usaha melalui investasi yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan kedepannya," tutur Manajemen RAAM.

Dengan asumsi seluruh saham baru yang diterbitkan dari saham portepel dalam rangka private placement ini maka pemegang saham Perseroan dalam jangka pendek akan terkena risiko dilusi kepemilikan saham maksimal sebesar 9,09% dari persentase kepemilikan sebelum pelaksanaan

Masih kata manajemen, aksi korporasi ini pada dasarnya tidak ada dampak perubahan pengendali Perseroan setelahnya namun di sisi lain, struktur permodalan Perseroan menjadi lebih kuat dan mendukung kegiatan usaha serta pengembangan usaha/bisnis Perseroan yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan. ***