EmitenNews.com -  Tidak puas dengan hasil tes Covid-19, tidak masalah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda. Ini respon pemerintah atas kejadian PPLN merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan Covid-19 pada hari pertama karantina dan saat berakhirnya masa karantina.


Pemberian izin bagi PPLN melakukan tes pembanding ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.


"Sudah ada Surat Edaran Satgasnya. Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa RS dan lab pemeriksa," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Selasa (15/2/2022).


Nadia menjelaskan perbedaan hasil antara entry test yang positif dan menjelang berakhirnya masa karantina, memang dimungkinkan. Pasalnya. hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa lama masa inkubasi varian Omicron.


"Temuan ini menunjukkan pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19, jadi kita bisa tangkal sebelumnya. Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif tapi 3 atau 5 hari kemudian hasilnya jadi positif," ujar Siti Nadia Tarmizi.


Kebijakan ini hanya berlaku bagi PPLN yang masuk wilayah Indonesia. Bagi non PPLN yang hasil pemeriksaan RT-PCR positif, tidak perlu melakukan tes pembanding. Mereka diminta segera lakukan isolasi mandiri bagi yang tidak bergejala atau gejala ringan. Bagi masyarakat yang tidak memungkinkan isolasi mandiri bisa menjalani isolasi di fasilitas terpusat.


"Ini diberlakukan untuk PPLN saja, bagi peserta karantina non PPLN dengan hasil positif tidak perlu melakukan tes pembanding berulang kali untuk memastikan dirinya negatif,” katanya.


Satu hal menurut Siti Nadia, tes pembanding hanya bisa dilakukan di Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Bhayangkara. Lainnya, laboratorium pemerintah, seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau Laboratorium rujukan pemerintah. Biaya tes pembanding ditanggung sendiri oleh PPLN. ***