EmitenNews.com - Dalam rangka mengelola risiko yang dapat timbul dari penerimaan kredit luar negeri (PKLN) badan usaha, khususnya BUMN/BUMD, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia dan Bappenas melakukan asesmen dan menerbitkan perizinan PKLN oleh BUMN.


Sejalan dengan Keputusan Presiden No. 59 Tahun 1972 (Keppres 59/1972), di samping penilaian kelayakan dan penerbitan perizinan, pemantauan pelaksanaan PKLN juga dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pengelolaan risiko.


Salah satu PKLN yang dipantau di bulan September ini, sebagaimana dilansir Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu adalah izin PKLN PT Inalum. Izin PKLN yang diterbitkan di tahun 2021 ini digunakan untuk refinancing dan modal kerja, serta pada tahun 2022 untuk melakukan penerbitan obligasi global sebagai refinancing, belanja modal dan investasi perseroan.


Persetujuan ini diberikan dengan mempertimbangkan hasil penilaian terhadap kondisi keuangan PT Inalum serta kemampuan pengelolaan risiko yang memadai dari segi risiko nilai tukar, risiko operasional hingga risiko finansial.


Dari monitoring yang dilakukan, kondisi keuangan PT Inalum hingga semester I 2022 telah menunjukan kinerja yang baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya (yoy). Hal ini khususnya dengan adanya peningkatan pendapatan dari kenaikan harga komoditas dan peningkatan volume penjualan komoditas mineral, serta hasil investasi pada PT Freeport Indonesia.


Atas kinerja keuangan yang baik ini, PT Inalum mampu melakukan pembayaran kembali atas kewajiban perusahaan dalam rangka mengurangi beban utang dan bunga korporasi serta meningkatkan kredit rating perusahaan.


Di samping itu, rencana penerbitan obligasi global di tahun 2022 tidak direalisasikan dengan mempertimbangkan kinerja keuangan PT Inalum yang positif, kondisi suku bunga global meningkat, serta alternatif pembiayaan dengan suku bunga yang lebih kompetitif.


Selain PT Inalum, pemantauan secara berkala akan terus dilakukan oleh Kemenkeu, BI, dan Bappenas. Sebagai upaya bersama dalam mengelola risiko PKLN ini, saat ini Kemenkeu, BI, dan Bappenas juga sedang membahas bersama revisi Keppres 59/1972 dalam rangka mengakomodasi kebutuhan dan kondisi saat ini.(fj)