EmitenNews.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah pada Selasa, 21 Juli 2026. Langkah ini diambil guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, target indikatif yang ditetapkan dalam lelang kali ini adalah sebesar Rp32.000.000.000.000,00 (tiga puluh dua triliun Rupiah). Sementara itu, pemerintah mematok target maksimal sebesar 150 persen dari nilai target indikatif tersebut.

Lelang akan resmi dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 11.00 WIB pada hari pelaksanaan. Setelah proses lelang selesai, pemerintah menjadwalkan tanggal setelmen untuk seluruh transaksi pemenang pada Kamis, 23 Juli 2026.

Pemerintah menawarkan beberapa jenis dan seri SUN untuk menyerap dana pasar. Seri yang ditawarkan meliputi instrumen baru (new issuance) seperti SPN01260822, SPN03261021, dan SPN12270722, serta seri pembukaan kembali (reopening) seperti FR0109 dengan tingkat kupon tertentu yang telah ditentukan.

Penjualan obligasi negara ini akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang tersebut bersifat terbuka dan dapat diikuti oleh institusi yang telah terdaftar resmi, di antaranya adalah diler utama, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Bank Indonesia sendiri.

Masyarakat investor ritel atau pihak individu juga dapat menyalurkan minat investasi mereka dalam instrumen utang ini. Namun, sesuai regulasi, penyampaian penawaran pembelian harus dilakukan melalui perantara diler utama atau peserta lelang yang telah ditunjuk dan sah secara hukum.

"Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019," tulis Direktorat Surat Utang Negara DJPPR Kementerian Keuangan dalam keterangan tertulisnya.

Melalui mekanisme ini, pemerintah menerapkan alokasi pembelian non-kompetitif dengan batasan maksimal tertentu dari total penawaran pembelian yang dimenangkan. Penetapan imbal hasil (yield) bagi pemenang non-kompetitif akan menggunakan rata-rata tertimbang dari hasil penawaran pembelian kompetitif yang masuk selama masa lelang.(*)