Kemenkeu Janji Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat Terkait Cukai Impor
Gedung Kementerian Keuangan
EmitenNews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan mempertimbangkan aspirasi masyarakat terkait bea cukai produk impor.
"Semua masukan dan aspirasi sudah kami eskalasi ke pimpinan instansi terkait. Kita percaya itu akan dipertimbangkan dengan bijak dan saksama oleh pembuat kebijakan," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, di Jakarta, Kamis (14/3).
Prastowo mengatakan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tersebut memang bertujuan memberikan perlindungan kepada produsen dan produk dalam negeri.
"Namun pemerintah memahami tantangan di lapangan dengan segala kompleksitasnya perlu didengarkan dan diantisipasi. Implementasi di lapangan sungguh-sungguh akan menjadi perhatian," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan akan segera melakukan pembahasan terkait dengan evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, karena pihaknya menerima berbagai keluhan tentang pembatasan impor yang dinilai memberatkan beberapa kelompok pelaku usaha.
Aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri telah diterapkan lama oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.(*)
Related News
Naik Rp275, HIP BBN Biodiesel Mei 2024 Dipatok Rp12.453 per Liter
Forum Bank Sentral Asia Timur Bahas Respon Tantangan Global
HIP BBN Bioetanol Bulan Mei 2024 Dipatok Rp14.528 per Liter
Menkop UKM Pastikan tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Rakyat
Kinerja Sektor Keuangan di Sulteng Tumbuh Positif, DPK Rp32,64 Triliun
Lelang SUN, Penawaran Rp50,19 Triliun, Pemerintah Serap Rp21,5 Triliun