EmitenNews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan mempertimbangkan aspirasi masyarakat terkait bea cukai produk impor.


"Semua masukan dan aspirasi sudah kami eskalasi ke pimpinan instansi terkait. Kita percaya itu akan dipertimbangkan dengan bijak dan saksama oleh pembuat kebijakan," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, di Jakarta, Kamis (14/3).


Prastowo mengatakan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tersebut memang bertujuan memberikan perlindungan kepada produsen dan produk dalam negeri.


"Namun pemerintah memahami tantangan di lapangan dengan segala kompleksitasnya perlu didengarkan dan diantisipasi. Implementasi di lapangan sungguh-sungguh akan menjadi perhatian," sambungnya.


Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan akan segera melakukan pembahasan terkait dengan evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, karena pihaknya menerima berbagai keluhan tentang pembatasan impor yang dinilai memberatkan beberapa kelompok pelaku usaha.


Aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri telah diterapkan lama oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.(*)