Kemenperin Amankan Gas dan Perketat Impor Demi Industri Keramik
:
0
Menperin Sarmuji ketika menerima audiensi Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia di Jakarta, Rabu (21/10/2026). (Foto: Kemenperin)
EmitenNews.com - Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga daya saing industri keramik nasional melalui kepastian pasokan gas dengan harga kompetitif serta pengetatan produk impor. Penegasan tersebut disampaikan Menperin seusai menerima audiensi Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menperin menyatakan bahwa industri keramik dalam negeri telah berkembang sangat baik dan mampu memproduksi hampir seluruh jenis keramik secara mandiri. Pemerintah berkomitmen mengawal ketersediaan energi gas dan memperkuat perlindungan perdagangan guna mengantisipasi praktik perdagangan tidak sehat.
"Industri keramik kita berkembang sangat baik. Hampir semua jenis keramik sudah mampu diproduksi di dalam negeri. Namun, masih ada persoalan yang perlu diselesaikan, terutama terkait ketersediaan gas dengan harga kompetitif dan perlindungan produk dalam negeri dari serbuan impor," kata Menperin.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia Edy Suyanto menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah yang berhasil mendongkrak posisi Indonesia menjadi produsen keramik terbesar kelima di dunia. Kendati demikian, pelaku industri mengeluhkan gangguan suplai gas yang mendongkrak harga rata-rata pada bulan ini.
"Dengan alokasi gas sebesar 73 persen dari kebutuhan dan memperhitungkan harga LNG hasil regasifikasi, rata-rata harga gas bagi industri keramik penerima HGBT seharusnya berada pada kisaran 8–8,5 dolar AS per MMBTU. Harga tersebut masih kompetitif. Namun, akibat gangguan pasokan dan pembatasan pemanfaatan gas sejak September hingga Oktober, harga rata-rata yang harus kami bayar pada Oktober mencapai 11 dolar AS per MMBTU," ungkap Edy Suyanto pada Rabu (21/10/2026).
Menanggapi hal itu, Menperin memastikan kementeriannya akan terus memperjuangkan kepastian pasokan serta harga gas yang wajar agar industri dapat merencanakan produksi secara optimal. Pemerintah juga mengusulkan peninjauan kembali negara potensial dumping serta memperketat izin impor melalui instrumen Standar Nasional Indonesia.
Seiring dengan berbagai tantangan pasokan energi tersebut, industri keramik nasional tetap menunjukkan pertumbuhan kapasitas yang signifikan melalui rencana ekspansi tahap kedua pada periode 2026 sampai 2028. Ekspansi ini mencakup tambahan kapasitas produksi sebesar 110 juta meter persegi dengan nilai investasi sekitar Rp12 triliun serta potensi penyerapan 7.000 hingga 7.500 tenaga kerja baru.(*)
Related News
Gerak IHSG Kamis (22/10), Cermati Saham-Saham Berikut!
Usai Terbit Pengumuman BI-OJK, IHSG Lanjut Menguat?
Saat Prabowo Menyatakan RI tak Takut MSCI, Ini yang Dilakukan Turki
Sompo Indonesia Operasikan Sompo Syariah
Adopsi AI Melonjak, Synology Soroti Kesiapan Infrastruktur ini
MBSS Siapkan Rp200 Miliar untuk Buyback 42,17 Juta Saham





