Kemenperin Perkuat Kebijakan Proteksi Lewat SNI dan Pembatasan Impor

Di tengah tekanan global, termasuk penerapan tarif resiprokal AS Kementerian Perindustrian memperkuat kebijakan proteksi melalui penerapan SNI dan pembatasan impor selektif.
EmitenNews.com - Di tengah tekanan global, termasuk penerapan tarif resiprokal AS yang berdampak pada komponen lokal dan alat kesehatan, Kementerian Perindustrian terus memperkuat kebijakan proteksi melalui penerapan SNI dan pembatasan impor selektif.
“Kami terus berkoordinasi dengan kementerian lain untuk memperkuat kebijakan pembatasan impor, seperti deregulasi impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025, guna melindungi 19 juta tenaga kerja di sektor manufaktur,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Kamis (31/7).
Pada Juli 2025, 77,1% mayoritas pelaku usaha melaporkan kondisi usaha yang membaik atau stabil 31,2% membaik (turun dari 32,1% di Juni) dan 45,9% stabil. Optimisme enam bulan ke depan naik dari 65,8% menjadi 67,6%, sementara pesimisme turun dari 9,0% ke 7,1%.
“Optimisme ini didorong oleh kebijakan pemerintah yang konsisten mendukung industri dalam negeri, seperti perpanjangan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan penguatan TKDN,” tambah Febri.
Sebagai bagian dari kontribusi industri terhadap pembangunan nasional, Kemenperin juga menyatakan dukungan penuh terhadap program prioritas Presiden Prabowo dalam Asta Cita, khususnya dalam hal Makan Bergizi Gratis (MBG), ketahanan energi dan pangan, penyediaan perumahan rakyat, layanan kesehatan gratis, serta penguatan koperasi melalui program Koperasi Merah Putih.
Dukungan ini akan diwujudkan melalui sejumlah program prioritas Kemenperin, termasuk hilirisasi berbasis sumber daya, penguatan jaringan pemasok lokal melalui linkage hulu-hilir, pengembangan teknologi industri dan ekosistem hijau, serta peningkatan kapasitas SDM industri agar mampu bersaing dalam rantai nilai global.
Secara keseluruhan, kinerja industri manufaktur Indonesia pada Juli 2025 tetap ekspansif, didukung oleh permintaan domestik yang kuat dan kebijakan pro-industri. Kementerian Perindustrian optimis bahwa langkah-langkah strategis, seperti hilirisasi dan penguatan pasar domestik, akan terus memperkuat daya saing industri nasional di tengah tantangan global.(*)
Related News

Dapat Tambahan Kuota FLPP, BTN Perluas Akses Rumah Layak bagi Rakyat

Periksa! Ini 10 Saham Top Losers dalam Sepekan

Cek! Berikut 10 Saham Top Gainers Pekan Ini

Surplus 3,37 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp13.599 Triliun

1,42 Juta Wisman Kunjungi Indonesia pada Juni, Naik 8,42 Persen

Produksi Kemasan Nasional Diprediksi Tembus Rp105 Triliun di 2025