Kemenperin Sudah Pecat Oknum yang Diduga Buat SPK Fiktif
![Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, mengungkapkan kementeriannya sudah menindak tegas oknum ASN berinisial LHS yang membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada tahun 2023. Kemenperin Sudah Pecat Oknum yang Diduga Buat SPK Fiktif](https://emitennews.com/images/news/image_1736737903.jpeg?25119ab)
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, mengungkapkan kementeriannya sudah menindak tegas oknum ASN berinisial LHS yang membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada tahun 2023.
EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian sudah menindak tegas oknum ASN berinisial LHS yang membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada tahun 2023. Tindakan tegas tersebut berupa pencopotan dari jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pemecatan sebagai ASN Kemenperin. Keputusan ini dibuat setelah Kemenperin melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum tersebut.
“Kami telah mencopot yang bersangkutan dari jabatan dan memecatnya karena terbukti membuat Surat Perintah kerja (SPK) fiktif saat menjabat sebagai PPK di Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/1).
LHS diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikannya sebagai PPK untuk membuat SPK fiktif, menerima dana dari vendor, wakil investor atau investor, dan menggunakan dana tersebut untuk melaksanakan kegiatan yang seakan-akan merupakan kegiatan resmi Kemenperin. “Bahkan setelah diberhentikan sebagai PPK pun, yang bersangkutan masih membuat SPK lagi yang tentu saja tidak sah. Hal ini jelas mengindikasikan adanya niatan jahat atau melawan hukum oleh yang bersangkutan,” imbuh Febri.
Adapun, pada masa jabatannya, LHS bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai bagian tata kelola anggaran/keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Kemenperin selama ini tidak tinggal diam, sudah juga melakukan investigasi internal pada Februari 2024 dan telah mencopot jabatan dan memecat yang bersangkutan agar tidak merugikan masyarakat lebih luas,” jelasnya.
Terkait dengan tuduhan bahwa Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasmita dianggap memberi perintah pada oknum ASN tersebut untuk membuat SPK fiktif, Febri menjelaskan pendelegasian kewenangan pengelolaan anggaran dari Menperin sebagai Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran atau pengangkatan yang bersangkutan sebagai PPK di Direktorat Kimia Hilir, Ditjen IKFT telah sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengangkatan yang bersangkutan ditujukan untuk tugas sebagai PPK dalam pengelolaan anggaran pada Direktorat Kimia Hilir dan bukan memberi kewenangan atau tugas membuat SPK fiktif.
“Tuduhan terhadap Menperin adalah tuduhan tidak benar. Perbuatan oknum ASN tersebut merupakan perbuatan pribadi tanpa ada perintah dari Menteri Perindustrian. Silakan ungkap bukti atas tuduhan tersebut. Kalau tidak ada bukti maka kami mempertimbangkan proses hukum atas pihak-pihak yang melontarkan tuduhan yang tidak benar tersebut,” tegas Febri.
Jubir Kemenperin menegaskan bahwa Kementerian Perindustrian tidak akan mengganti uang yang telah ditransfer atau diberikan langsung oleh vendor atau wakil investor pada oknum ASN tersebut. Hal ini karena pada dasarnya kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam SPK fiktif tersebut tidak ada dalam anggaran Kemenperin.
“Artinya, tidak ada alokasi anggaran untuk ‘kegiatan-kegiatan’ tersebut dalam anggaran Kemenperin, sehingga atas dasar apa kami membayarnya?” ujarnya.
Febri menambahkan, kasus dugaan SPK fiktif juga telah masuk dalam proses penyidikan penegak hukum atas beberapa laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan, penggelapan, dan tidak pidana pencucian uang.
“Penegak hukum perlu mengusut tuntas dugaan "penipuan dan penggelapan" ini terutama asal muasal uang dan modus operandi, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” Febri menjelaskan.
Sesuai hasil pemeriksaan internal, diketahui seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.
"Sehingga tidak benar tuduhan bahwa ada koordinasi gelap di internal Kemenperin tentang penerbitan SPK tersebut, karena SPK fiktif merupakan dokumen yang dipalsukan atau direkayasa," jelas Febri.
Kemenperin terus mengimbau masyarakat, termasuk para penyedia jasa, untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).(*)
Related News
![Dari kiri ke kanan, Makoto Yata- Direktur Jenderal Japan Environmental Education Forum (JEEF), *Eric Nemitz* - Presiden Direktur PT Sompo Insurance Indonesia Indonesia (“Sompo Insurance”), *Shigeki Nakamura* - Executive Director Sompo Environment Foundation (“SOEF”), *Jo Kumala Dewi* - Kepala Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, dan *Latipah Hendarti* - Direktur DeTara Foundation, saat seremonial Kick Off NGO Learning Internship Program (Program Magang Pembelajaran LSM) Angkatan Ke-7. Sompo Insurance Gelar Kick Off NGO Learning Internship Program](https://emitennews.com/images/news/image_1739277594.jpg?25119ab)
Sompo Insurance Gelar Kick Off NGO Learning Internship Program
![Lantai perdagangan saham di BEI IHSG Ditutup Ambles Lagi 1,75 Persen, Saham Tambang Pemicunya](https://emitennews.com/images/news/image_1739266808.jpeg?25119ab)
IHSG Ditutup Ambles Lagi 1,75 Persen, Saham Tambang Pemicunya
![Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD ketika berbicara pada acara Workshop and Technical Discussion Supporting Indonesia in Fightong Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention di Jakarta, Senin (10/02). Serius Gabung OECD, Indonesia Komit Perangi Suap](https://emitennews.com/images/news/image_1739244797.jpg?25119ab)
Serius Gabung OECD, Indonesia Komit Perangi Suap
![Sepanjang tahun 2024, PLN menambah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) hingga 299% atau hampir tiga kali lipat dari 1.081 unit di 2023 menjadi 3.233 unit di 2024. PLN Tambah SPKLU Tiga Kali Lipat Sepanjang 2024](https://emitennews.com/images/news/image_1739247060.jpg?25119ab)
PLN Tambah SPKLU Tiga Kali Lipat Sepanjang 2024
![Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif Cium Upaya Suap, Kemenperin Ogah Bayar Setoran Vendor ke LHS](https://emitennews.com/images/news/image_1739242802.jpg?25119ab)
Cium Upaya Suap, Kemenperin Ogah Bayar Setoran Vendor ke LHS
![Kementerian PU terus berkomitmen dalam menjalankan pembangunan infrastruktur nasional dengan mengoptimalkan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Anggaran Cekak, PU Dorong Swasta dan Asing Garap Infrastruktur](https://emitennews.com/images/news/image_1739241538.jpg?25119ab)
Anggaran Cekak, PU Dorong Swasta dan Asing Garap Infrastruktur