Kemenperin Ungkap, Sedikit IKM Yang Manfaatkan Restrukturisasi Kredit

Ilustrasi industri kecil menengah, kerajinan rotan. dok. Nusantara-News.
EmitenNews.com - Ternyata, masih sedikit pelaku industri kecil menengah (IKM) dalam negeri yang memanfaatkan fasilitas restrukturisasi kredit yang diberikan oleh perbankan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, persyaratan untuk mendapatkan pinjaman masih cukup sulit.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/8/2024), Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita mengatakan restrukturisasi kredit yang salah satunya diajukan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), masih kurang optimal pemanfaatannya bagi pelaku IKM.
Kendalanya, salah satu persyaratannya yakni belum atau tidak sedang menerima kredit perbankan yang bersifat usaha (komersial).
"Memang ada KUR, tapi persyaratannya ditujukan untuk yang belum pernah memanfaatkan pinjaman. IKM kita pasti sudah mengenal bank," ujarnya.
Dari postur KUR yang tersalurkan selama ini, mayoritas dimanfaatkan oleh petani dan nelayan, sedangkan pelaku industri manufaktur baru 19 persen.
Karena itu, Kemenperin menginginkan program restrukturisasi kredit yang dijalankan bisa lebih memberikan kemudahan bagi pelaku IKM. Dengan begitu pemajuan industri domestik bisa lebih optimal.
"Kita ingin dilanjutkan, tapi disesuaikan dengan jenis usaha. Misal cukup Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai garansi atau bunganya dikecilin lagi supaya manfaatnya lebih terasa," kata Reni Yanita. ***
Related News

Penyaluran Beras SPHP Bantu Turunkan Inflasi Pangan

Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Kian Moncer

Disiapkan Subsidi Gaji Bagi Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp10 Juta

Target Pendapatan Negara 2026 Naik Rp5,9T Jadi Rp3.153,6T

Menperin: KIPK Untuk Penciptaan Lapangan Kerja Baru

RUU Komoditas Strategis, Kemendag Khawatir Tumpang Tindih Aturan PE