EmitenNews.com - Ini semangat Kementerian Pertanian (Kementan) agar harga komoditas pertanian tidak jatuh dan di tingkat konsumen tidak terlampau tinggi. Untuk itu, Kementan mendorong kebijakan harga sebagai insentif sekaligus perlindungan terhadap petani.


Dalam keterangannya Jumat (17/6/2022), Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Suwandi mengatakan perlindungan kepada petani dan konsumen harus menciptakan kombinasi keseimbangan harga di antara kedua pihak. Kebijakan yang dibuat harus mampu memberikan insentif bagi petani agar dapat berproduksi, sekaligus membuat konsumen dapat mengakses pangan dengan harga wajar.


“Penerapan HPP (Harga Pembelian Pemerintah) membantu petani memperoleh harga jual yang wajar, sedangkan HET (Harga Eceran Tertinggi) membantu konsumen membeli dengan harga wajar. Kebijakan ini dapat berjalan efektif jika dilakukan serap gabah di lapangan saat panen raya,” kata Suwandi dalam Bimbingan Teknis dan Sosialisasi (BTS) Propaktani dengan tema .Kebijakan Harga Sebagai Insentif dan Perlindungan Petani dan Konsumen."


Menurut Suwandi, Kementan fokus pada sisi hulu yaitu dengan meningkatkan produktivitas dan menciptakan efisiensi biaya usaha pertanian. Jika dibandingkan dengan negara lain, upah tenaga kerja dan sewa lahan di Indonesia lebih tinggi dan mengakibatkan tingginya biaya usaha tani.


"Efisiensi dapat dilakukan dengan penggunaan pupuk yang lebih baik, memilih varietas benih berkualitas dengan rasa yang disukai konsumen, mekanisasi, memperkuat kekuatan modal, serta membentuk kelembagaan," kata Suwandi. ***