Pemerintah Rilis Skema Kredit Alsintan dan Industri Padat Karya
:
0
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan dalam acara diskusi Optimalisasi Penyaluran Kredit Usaha Alsintan dan Kredit Industri Padat Karya, di Bandung, Rabu (20/08).
EmitenNews.com - Pemerintah terus mendorong penguatan akses pembiayaan produktif di sektor pertanian dan industri pengolahan, khususnya yang bersifat padat karya, karena keduanya merupakan sektor penopang utama perekonomian sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan menyebut sektor pertanian masih menghadapi tantangan berupa produktivitas yang stagnan, investasi yang minim, dan rendahnya regenerasi petani yang dapat mengganggu ketahanan pangan.
Sementara industri padat karya, khususnya makanan minuman, tekstil, garmen, alas kaki, hingga furnitur, tengah tertekan oleh persaingan global dan penurunan permintaan ekspor.
“Pemerintah meresponnya dengan meluncurkan dua skema prioritas yakni Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) untuk memperkuat mekanisasi dan produktivitas pertanian, serta Kredit Industri Padat Karya (KIPK) untuk menopang modal kerja, menjaga daya saing industri, dan mempertahankan lapangan kerja di daerah,” jelas Ferry dalam acara diskusi Optimalisasi Penyaluran Kredit Usaha Alsintan dan Kredit Industri Padat Karya, di Bandung, Rabu (20/08).
Acara diskusi dilaksanakan guna mengoptimalkan penyaluran kredit usaha alsintan dan mensosialisasikan Permenko Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Industri Padat Karya.
Kredit Alsintan dan KIPK merupakan dua skema pembiayaan yang dikoordinasikan pelaksanaannya oleh Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM. Selain itu, komite juga mengkoordinasikan pelaksanaan berbagai skema pembiayaan untuk sektor produktif, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR untuk Tebu Rakyat, dan Kredit Program Perumahan.
Penyaluran Kredit Alsintan pada posisi 19 Agustus 2025 mencapai Rp30,73 miliar dan telah disalurkan kepada 43 debitur dengan penyaluran didominasi oleh Bank Sulselbar sebesar Rp17,85 miliar.
“Beberapa strategi yang dilakukan untuk mengoptimalkan penyaluran Kredit Alsintan antara lain menyesuaikan kebijakan Kredit Alsintan berdasarkan potensi daerah, menyediakan edukasi dan literasi keuangan terkait Kredit Alsintan pemanfaatan teknologi digital, penguatan kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan lembaga keuangan penyalur, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan pelaksanaan penyaluran Kredit Alsintan,” ungkap Deputi Ferry.
Implementasi Kredit Alsintan diharapkan dapat memperkuat mekanisasi pertanian, meningkatkan efisiensi produksi, dan mendukung upaya swasembada pangan. Sementara itu, KIPK diharapkan dapat mendukung penyediaan akses modal kerja dan investasi, memperkuat daya saing industri, menjaga keberlangsungan usaha, serta menciptakan lapangan kerja baru.
Pada 14 Agustus 2025 telah ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kriteria Penerima Kredit Industri Padat Karya. Salah satu pengaturan pada Permenperin tersebut yaitu penerima KIPK merupakan individu atau badan usaha yang bergerak di industri padat karya. Adapun sektor industri padat karya dimaksud antara lain industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit, dan alas kaki, furnitur, dan/atau mainan anak.
Related News
Harga Emas Antam Naik, Pasar Cermati Risiko Inflasi Global
Harga Minyak Mentah Stabil Saat Pembicaraan AS-Iran Lanjut
Kabar Baru Konsolidasi BPR, OJK Gabungkan 81 Bank Jadi 24 Entitas
Bulog Bakal Luncurkan Beras Kita, Siap Varian Premium dan Medium
Rupiah Tembus Rp18.073, Tekanan Ritel Bebani Pasar
Penjualan Ritel Juni 2026 Membaik di Tengah Penurunan Musiman





