EmitenNews.com - Ini kabar terbaru proses konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Hingga akhir Juni 2026, OJK telah memberikan persetujuan penggabungan terhadap 81 BPR dan BPRS menjadi 24 entitas perbankan.

Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (9/7/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan proses merger BPR dan BPRS masih terus berlangsung sebagai bagian dari upaya memperkuat industri perbankan.

“Proses penggabungan atau merger antara BPR itu masih terus mengalami penambahan. Prosesnya, masih berlangsung. Sampai akhir Juni 2026, sebanyak 81 BPR dan BPRS telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 24 BPR dan BPRS,” kata Dian dalam konferensi pers RDKB Juli 2026, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Selain penggabungan yang telah disetujui, OJK mengungkapkan bahwa lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya masih menjalani proses perizinan merger maupun peleburan.

OJK juga terus mendorong penguatan perbankan daerah melalui sinergi antara BPR/BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Langkah tersebut dilakukan dengan mendorong konsolidasi BPR dan BPRS milik pemerintah daerah agar berada di bawah naungan BPD.

Sinergi tersebut diharapkan mampu memperbesar kontribusi BPR dan BPRS dalam penyaluran kredit, khususnya kepada segmen usaha mikro. Konsolidasi juga diyakini akan meningkatkan kualitas tata kelola perbankan di tingkat daerah. Intinya, agar dapat memperkuat struktur perekonomian daerah sekaligus menopang daya saing nasional.

OJK Restui Penggabungan 8 BPR Dalam BPR Pusaka Dana

OJK telah memberikan izin penggabungan sejumlah BPR dalam satu BPR lagi. PT BPR Lambang Ganda, PT BPR Tutur Ganda, PT BPR Sungkunandhana, PT BPR Persada Ganda, PT BPR Ihuthan Ganda, PT BPR Sapadhana, PT BPR Padat Ganda, dan PT BPR Ulintha Ganda bergabung dalam PT BPR Pusaka Dana. 

Izin penggabungan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-48/D.03/2026 tanggal 1 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan delapan BPR ke dalam PT BPR Pusaka Dana. 

Setelah keputusan tersebut, izin usaha kedelapan BPR yang bergabung dinyatakan tidak berlaku. Kini seluruh aset, kewajiban, hak, serta kegiatan usaha masing-masing BPR beralih kepada PT BPR Pusaka Dana sebagai bank hasil penggabungan yang berkedudukan di Jalan Dewi Sartika Nomor 40B, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.