EmitenNews.com - Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, angkat bicara terkait berita perihal bocornya dokumen penyelidikan soal tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Ia menepis informasi tersebut dan menegaskan hal itu tidak benar.


"Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar. Tidak pernah mendapatkan dokumen atau apapun sebagaimana dimaksud, sebagaimana yang beredar di media massa," tegas Agung, Jumat (4/7).


Untuk itu, Agung mengimbau agar dilakukan check and balance atas informasi yang diterima, agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang menyeluruh. "Klarifikasi langsung ke kami, agar informasinya menjadi jelas. Kami sangat terbuka atas segala masukan dan perbaikan," pungkasnya.


Agung menyampaikan Kementerian ESDM menghormati proses pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Sebuah dokumen yang menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK beredar di media sosial. Dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kepala biro hukum di kantor Kementerian ESDM dengan inisial X.

Padahal, laporan tersebut bersifat rahasia. Kemudian, diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada pimpinan KPK.


Selanjutnya, X diinterogasi dan diperoleh informasi bahwa dokumen tersebut berasal dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mendapatkannya dari Mr F. Mr F tersebut diduga merupakan pimpinan KPK.


Tujuan penyampaian dokumen itu supaya X mengantisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Lembaga Antikorupsi sejatinya tengah mengusut secara senyap perkara korupsi di Kementerian ESDM itu.


Di sisi lain, Firli dilaporkan ke Dewas oleh Ketua Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni. Laporan itu terkait keberadaan dokumen yang bersifat rahasia ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan terkait korupsi tukin di Kementerian ESDM.


Sebelumnya, KPK menggeledah kantor pusat Kementerian ESDM atas dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai periode 2020-2022. Sebanyak 10 orang, mayoritas pegawai Kementerian ESDM yang mengurus bidang keuangan telah ditetapkan sebagai tersangka.(*)