Kemhan dan Kementerian ATR/BPN Kolaborasi Perangi Mafia Tanah
Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang menjalin kolaborasi dalam rangka memerangi mafia tanah.
EmitenNews.com - Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang menjalin kolaborasi dalam rangka memerangi mafia tanah. Hal itu dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, bersama Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Penandatanganan itu dilakukan dalam rangka Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Rapat koordinasi itu bertujuan untuk memperkuat sinergi antar kementerian dalam memberantas praktik mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas hukum di Indonesia. Penyelesaian masalah pertanahan menjadi isu prioritas dalam mendukung stabilitas ekonomi dan sosial.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa mafia tanah adalah salah satu masalah serius yang mendapat perhatian penuh dari Presiden RI Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
"Dengan adanya MoU ini, kami berharap dapat mengoptimalkan penanganan kasus-kasus mafia tanah dan mempercepat proses penyelesaian sengketa pertanahan yang seringkali menghambat perkembangan sektor pembangunan di Indonesia," ujar Menhan Sjafrie dalam sambutannya.
Salah satu langkah strategis yang dibahas dalam rapat koordinasi ini adalah penerapan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku mafia tanah. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada mereka, sekaligus mengurangi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik mafia tanah yang telah merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat dan negara.
Pelaku mafia tanah diharapkan dapat dijerat dengan TPPU sebagai bagian dari upaya untuk memiskinkan mereka, serta mencegah praktik ilegal serupa di masa depan. Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum dan menciptakan iklim investasi yang lebih aman dan transparan di Indonesia.
Rapat koordinasi itu juga membahas langkah-langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan yang sudah terjadi, serta mencegah potensi konflik pertanahan di masa mendatang. Penyelesaian sengketa pertanahan yang cepat dan tepat sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas sosial di Indonesia.(*)
Related News
IHSG Ambles 1,08 Persen di Sesi I, ANTM, BUKA, ARTO Top Losers LQ45
Maruarar Yakin Penghapusan BPHTB Akan Turunkan Harga Rumah
Kemkomdigi Gandeng OJK untuk Awasi Transaksi Judi Online
Market Asia Mixed, IHSG Susuri Zona Merah
Ikuti Jejak Wall Street, IHSG Kembali Loyo
IHSG Diprediksi di Rentang 7.209-7.254, Pantau Rilis Data Berikut