Kemkomdigi Gandeng OJK untuk Awasi Transaksi Judi Online
:
0
Wamenkomdigi, Angga Raka; Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid (kedua kanan); Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024) (Foto: RRI/Josua Sihombing)
EmitenNews.com - Kementerian Komunikasi dan Digital menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi keuangan terkait judi online. Untuk ini Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan akan mensinkronisasikan sistem di Kemkomdigi dengan sistem yang dikembangkan OJK.
Saat ini dalam mengawasi transaksi keuangan terkait judi olnine Kemkomdigi menggunakan cekrekening.id, sementara OJK mengembangkan sistem Anti-Scam. Dengan perpaduan kedua sistem tersebut, Meuthya berharap seluruh transaksi keuangan yang terindikasi praktik judol langsung diblokir.
"Kemkomdigi juga akan terus mengembangkan situs cekrekening.id, yang nanti akan bekerja sama dengan anti-scam center yang digagas oleh OJK. Kalau sudah terintegrasi, maka aktivitas keuangan ilegal (judol) itu akan langsung diblok," katanya usai bertemu jajaran Dewan Komisaris OJK, di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Ia menjelaskan, kolaborasi itu tidak hanya dapat mendeteksi transaksi keuangan judol dengan nominal yang besar, tetapi juga skala kecil. Diharapkan hal ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, serta memberikan efek jera bermain judol.
"Ini juga untuk membantu literasi digital, agar masyarakat bisa memilah mana yang terindikasi ada kejahatan keuangan digital dan mana rekening yang aman. Sehingga, masyarakat tidak lagi bermain-main dengan judi online," ujar Menkomdigi Meutya Hafid.(*)
Related News
BTN Pacu Ekosistem Perumahan, Bangun Hunian hingga KPR 40 Tahun
IHSG Awal Pekan Tutup di Bawah 6.200, GOTO Kini Bukan Saham Gocap Lagi
Aturan Rp1 & Evaluasi FCA Berlaku, IHSG (28/9) Dibuka Jeblok Nyaris 1%
Gocap Tapi Jumbo! GOTO Jadi Raja Market Cap Rp57T di Harga Rp50
Saham yang Bisa Dicermati Hari Ini, Cek Apa Saja!
IHSG Tertekan, Koleksi Sejumlah Saham Berikut





