Kemkomdigi Gandeng OJK untuk Awasi Transaksi Judi Online
Wamenkomdigi, Angga Raka; Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid (kedua kanan); Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024) (Foto: RRI/Josua Sihombing)
EmitenNews.com - Kementerian Komunikasi dan Digital menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi keuangan terkait judi online. Untuk ini Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan akan mensinkronisasikan sistem di Kemkomdigi dengan sistem yang dikembangkan OJK.
Saat ini dalam mengawasi transaksi keuangan terkait judi olnine Kemkomdigi menggunakan cekrekening.id, sementara OJK mengembangkan sistem Anti-Scam. Dengan perpaduan kedua sistem tersebut, Meuthya berharap seluruh transaksi keuangan yang terindikasi praktik judol langsung diblokir.
"Kemkomdigi juga akan terus mengembangkan situs cekrekening.id, yang nanti akan bekerja sama dengan anti-scam center yang digagas oleh OJK. Kalau sudah terintegrasi, maka aktivitas keuangan ilegal (judol) itu akan langsung diblok," katanya usai bertemu jajaran Dewan Komisaris OJK, di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Ia menjelaskan, kolaborasi itu tidak hanya dapat mendeteksi transaksi keuangan judol dengan nominal yang besar, tetapi juga skala kecil. Diharapkan hal ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, serta memberikan efek jera bermain judol.
"Ini juga untuk membantu literasi digital, agar masyarakat bisa memilah mana yang terindikasi ada kejahatan keuangan digital dan mana rekening yang aman. Sehingga, masyarakat tidak lagi bermain-main dengan judi online," ujar Menkomdigi Meutya Hafid.(*)
Related News
Perkembangan Terbaru si Saham Rp1
Saham di Bawah Gocap, Masih Mantap atau Bikin Engap?
Pupuk Indonesia Siap Gelontorkan 9,8 Juta Ton Pupuk Subsidi di 2026
Dana Darurat Untuk 3 Provinsi Bencana Sementara Terkucur Rp268 Miliar
Cadangan BBM dan LPG di Atas Standar Minimum Nasional
IHSG Tutup 2025 di Zona Hijau, Catat 24 Kali ATH Sepanjang Tahun





