EmitenNews.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mensinyalir di Amerika Serikat (AS) saat ini ada lebih dari 4.000 warga negara Indonesia (WNI) yang tidak berdokumen. Ribuan WNI tak berdokumen itu tercatat dalam Perintah Pemindahan Terakhir dari pihak Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) AS.


“Berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI per tanggal 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order of Removal (Perintah Pemindahan Terakhir-red). WNI kita yang berstatus undocumented (tidak berdokumen) dan kemudian masuk dalam daftar namanya non-citizen (bukan warga negara) (dan) non-detained (tidak ditahan),” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha dalam keterangan persnya seperti dilansir KBRN/RRI.


“Jadi tidak ditangkap, tidak ditahan, namun masuk dalam daftar Final Order of Removal. Itu ada 4.276 WNI dari total 1,4 juta warga negara asing yang ada di AS yang masuk dalam “perintah terakhir tersebut.”


Judha mengungkapkan, hingga saat ini diketahui 2 WNI telah ditangkap otoritas imigrasi AS di Negara Bagian Georgia dan New York pada akhir Januari lalu. Menurut Judha, WNI berinisial BK yang ditangkap di New York telah masuk ke dalam daftar Perintah Pemindahan Terakhir dari ICE.


“Setiap tahun (BK) diminta untuk melakukan pelaporan ke kantor ICE yang ada di wilayahnya. Kejadiannya (penangkapan) pada saat itu Pak BK ini sedang melakukan proses pelaporan ke kantor ICE untuk yang sudah dilakukan sejak tahun 2009 kan,” ucapnya.


Judha menyatakan, pihaknya bersama enam perwakilan RI di AS terus memantau penertiban imigran tidak berdokumen. Meski demikian, Judha mengimbau para WNI untuk segera menghubungi nomor hotline perwakilan RI terdekat jika ditangkap oleh otoritas setempat.


“Kemudian, pahami hak-hak yang mereka miliki dalam sistem hukum Amerika Serikat. KBRI ataupun KJRI akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan,” ujar Judha.


Secara khusus, Judha memaparkan berbagai hak WNI jika ditangkap otoritas imigrasi AS, seperti yang telah disampaikan pada pertemuan secara daring 1 Februari lalu. Kegiatan edukasi dari para perwakilan RI itu bekerja sama dengan Asosiasi Pengacara Indonesia-AS yang dihadiri sekitar 500 peserta.


“Jadi antara lain contoh, dia (WNI) berhak untuk mendapatkan akses ke konsuleran, berhak untuk menghubungi perwakilan RI, berhak untuk mendapatkan pendampingan pengacara. Bahkan, berhak tidak menyampaikan keterangan tanpa pendampingan pengacara, itu semua dilindungi dalam sistem hukum AS,” kata Judha menjelaskan.


Melansir laman Departemen Keamanan Dalam Negeri AS disebutkan pemerintah tengah menggencarkan Operasi Penegakan dan Penghapusan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE-ERO). Ini merupakan operasi memindahkan orang asing dari AS yang tunduk pada perintah pemindahan terakhir.


Operasi Penegakan dan Penghapusan (ERO) memfasilitasi pemrosesan orang asing tidak berdokumen melalui sistem pengadilan imigrasi dan mengoordinasikan keberangkatan mereka dari AS. Program pemindahan yang kuat dari ERO mengurangi jumlah orang asing yang melarikan diri di AS.


Manajemen pemindahan melibatkan perencanaan dan koordinasi pemindahan di seluruh negeri. Kemudian, mengembangkan serta menerapkan strategi untuk mendukung pengembalian semua orang asing yang dipindahkan ke negara asal.(*)