Kemnaker Permudah Penyaluran BSU 2025 Lewat Aplikasi Pospay

Kemnaker menghadirkan mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang lebih cepat, transparan, dan efisien melalui aplikasi Pospay
EmitenNews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat komitmennya dalam melindungi pekerja berpenghasilan rendah melalui pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Upaya ini diwujudkan dengan menghadirkan mekanisme penyaluran yang lebih cepat, transparan, dan efisien melalui digitalisasi layanan.
Salah satu terobosan Kemnaker dalam penyaluran BSU 2025 adalah menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) sebagai mitra resmi, khususnya bagi penerima yang mengalami kendala rekening pada tahap 1 dan 2. Penyaluran akan dilakukan melalui aplikasi digital milik PT Pos Indonesia, yakni Pospay, yang mulai digunakan secara resmi pada Kamis, 3 Juli 2025.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi Pospay merupakan bagian dari strategi digitalisasi sistem bantuan pemerintah agar lebih tepat sasaran dan bebas hambatan administratif.
“Kami ingin pencairan BSU tahun ini berjalan lebih efisien. Jadi, kalau tahap 1 dan 2 rekening bermasalah, maka bisa melalui aplikasi Pospay,” ujar Sunardi dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (3/7/2025).
Proses penyaluran BSU melalui Pospay dimulai dengan pengecekan status calon penerima yang dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung dari aplikasi Pospay. Setelah status penerima dikonfirmasi, calon penerima diminta melengkapi data pribadi seperti nama, alamat, NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan email sesuai identitas kependudukan.
Jika data dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan QR Code (Cekpos Digital) yang menjadi bukti resmi untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos terdekat. Saat pencairan, penerima wajib membawa e-KTP asli, QR Code dari aplikasi Pospay, serta kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Petugas akan memindai QR Code, mencocokkan data dengan dokumen fisik, serta mendokumentasikan proses pencairan melalui foto penerima bersama uang tunai dan KTP sebagai bukti sah penerimaan.
Lebih lanjut, Sunardi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pencairan tidak dipungut biaya dan tidak memerlukan jasa perantara. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses ini gratis dan hanya dilakukan melalui jalur resmi. Pengawasan dilakukan secara ketat agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak,” tegasnya.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan berbasis digital, Kemnaker optimistis BSU 2025 akan menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif dalam meringankan beban para pekerja, serta turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan merata.(*)
Related News

PGN-Mubadala Energy Jajaki Potensi Pasokan Gas dari Blok Andaman

Soal Transaksi Rp1,8 M Lewat Ajaib Sekuritas Diadukan ke LAPS SJK

5 Emiten Cum Dividen Minggu Depan, Salah Satunya Yield Jumbo

Pendaftaran Calon Ketua DK LPS Dibuka, Purbaya Akan Maju Lagi

Cek! Berikut 10 Saham Top Losers dalam Sepekan

10 Saham Paling Menyala Pekan Ini, Ada KRYA, KRAS, dan FAST