EmitenNews.com - Pemerintah dan Bank Indonesia (NI) menyepakati lima langkah strategis untuk konsisten menjaga inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) dalam kisaran sasaran 3,0% hingga kurang lebih 1% pada tahun 2023.


Kesepakatan tersebut disampaikan dalam High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (HLM TPIP) yang dilaksanakan pada 20 Februari 2023.


“HLM TPIP merupakan agenda strategis untuk mencapai capaian 2023 terutama menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Lebaran dan Idul Fitri 2023. Beberapa hal juga dilakukan untuk mencapai 3,0%±1% pada tahun 2023 sesuai dengan APBN,” ungkap Menko Airlangga pada konferensi pers usai HLM TPIP.


Dalam siaran pers BI (20/2) dirinci kelima langkah strategis yang ditempuh melalui penguatan koordinasi di tingkat pusat dan daerah.


Pertama, memperkuat koordinasi kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional;


Kedua, menjaga inflasi komponen Volatile Food (VF), utamanya pada masa Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) sehingga berada dalam kisaran 3,0% - 5,0%.


Ketiga, memperkuat ketahanan pangan domestik melalui akselerasi implementasi program lumbung pangan, dan perluasan kerja sama antardaerah;


Keempat, memperkuat ketersediaan data pangan untuk mendukung perumusan kebijakan pengendalian inflasi;


Dan kelima, memperkuat sinergi komunikasi untuk mendukung pengelolaan ekspektasi inflasi masyarakat.


“Dari anggaran ketahanan pangan tadi disampaikan Menteri Keuangan ada Rp104,2 triliun di K/L maupun di non K/L. Kemudian ke depan, Pemerintah dan Bank Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, mendorong sinergi agar inflasi IHK tetap dalam sasaran 2023. Tentunya, ini merupakan momentum untuk pemulihan ekonomi nasional. Dan inflasi yang terjaga diharapkan menjadi pondasi (yang kuat) untuk perekonomian di tahun 2023,” kata Menko Airlangga.


HLM TPIP juga dihadiri antara lain oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kelautan dan Perikanan, Wakil Menteri I BUMN, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kepala Badan Pangan Nasional, Direktur Utama BULOG, dan para pejabat eselon I dan/atau setingkat perwakilan Kementerian/Lembaga anggota TPIP.(*)