EmitenNews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Instruksi yang kepada gubernur dan bupati/wali kota itu mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.


Dalam Inmendagri 66/2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 9 Desember ini memerintahkan para kepala daerah untuk mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021;


Selain itu melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing. "Untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021," sebut di salah satu butir Inmendagri.


Instruksi lainnya adalah memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.


Di samping melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, para kepala daerah diminta melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI), sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.


Pada butir f dan g Inmendagri diinstruksikan melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan pada libur Nataru, di antaranya gereja, tempat perbelanjaan dan
tempat wisata. Serta membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.


"Termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton," sebut Tito.


Sedangkan kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.


Terkait dengan itu para kepala daerah diminta menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 dan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.(fj)