EmitenNews - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Inpres dimaksudkan untuk meningkatkan kepesertaan Jamsostek yang sampai saat ini baru mencapai 54,09 persen atau 49 juta tenaga kerja dari total potensi tenaga kerja sebanyak 92 juta.


"Inpres yang ditandatangani Presiden pada tanggal 25 Maret 2021 ini juga diterbitkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja dalam pemberian jaminan sosial bagi pekerjanya," kata Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Yuli Harsono.


Sebagaimana tertuang dalam diktum pertama, Presiden menginstruksikan kepada 19 Menteri, lembaga pemerintah serta pemerintah daerah, termasuk Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jamsos ini.


Di antaranya Menko Perekonomian, yang diinstruksikan untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif Jamsostek. Sedangkan Menhub, Mentan, dan Menteri KP diperintahkan untuk mendorong setiap pemberi kerja dan pekerja di sektor masing-masing. Sementara, Menaker diinstruksikan untuk mendorong peserta pelatihan program vokasi.


“Khusus kepada Menaker untuk memastikan pemohon pengurusan maupun perpanjangan izin di bidang ketenagakerjaan merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” dikutip dari Inpres.


Kemudian Mendagri diinstruksikan Presiden untuk mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam program jamsos ini.


“Untuk Kepala Daerah baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota, diperintahkan untuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN, dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif,” papar Yuli.


Kepala Daerah juga diinstruksikan melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerahnya mensyaratkan kepesertaan aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.


Kepada Mendagri, untuk melakukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pelayanan publik di daerah dalam rangka memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif Jamsostek.


“Ketua DJSN untuk mengoptimalkan tugas, fungsi, dan wewenang dalam melakukan kajian dan sinkronisasi regulasi Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” instruksi Presiden sebagaimana tertuang dalam Inpres.


Selain itu, juga ditekankan mengenai peningkatan pembinaan, pengawasan, serta pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja dan pekerja dalam pelaksanaan program jamsos. Instruksi ini antara lain diberikan kepada Menperin, Menaker, Menteri BUMN, maupun para Kepala Daerah.


“’Khusus kepada Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” dikutip dari Inpres.


Selanjutnya dalam Inpres 2/2021 ini, Presiden juga menginstruksikan agar disediakan data yang dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan program.


“Mendagri diperintahkan untuk menyediakan akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan, Menkumham menyediakan data badan usaha, sementara Menkop UKM menyediakan data koperasi serta badan usaha skala kecil dan menengah,” ungkap Deputi Seskab Bidang PMK.


Sementara itu, Menkeu diinstruksikan untuk menyinergikan pemanfaatan data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(*)