Keren! Pemerintah Siapkan Bantuan Tunai Bagi 2,76 Juta PKL dan Nelayan
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Tunai Bagi Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan atau BT-PKLWN. Bantuan yang dijalankan dalam tahun 2022 itu, akan disalurkan kepada 2,76 juta penerima. Bantuan tunai senilai Rp600 ribu per orang tersebut akan disalurkan oleh pihak TNI dan Polri di kabupaten/kota prioritas Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022 sebanyak 212 kabupaten/kota.
"Terkait bantuan tunai pedagang kaki lima dan nelayan ini sudah disiapkan untuk 2,76 juta penerima, 1 juta pedagang kaki lima/warung dan 1,76 juta nelayan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melalui konferensi video, di Jakarta Pusat, Senin (7/3/2022), usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo.
Bantuan tunai senilai Rp600 ribu per orang tersebut akan disalurkan oleh TNI dan Polri di kabupaten/kota prioritas Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022 sebanyak 212 kabupaten/kota.
Terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), pemerintah akan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR 3 persen hingga Desember 2022. Penambahan subsidi untuk periode Juli hingga Desember 2022 tersebut membutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp6,33 triliun.
"Terkait fasilitas bunga KUR, sudah mendapatkan tambahan subsidi sampai Juli . Desember 2022. Kebutuhan anggaran tambahannya adalah Rp6,33 triliun dan total anggaran subsidi KUR tahun 2022 sejumlah Rp11,97 triliun dan ini diambilkan dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau Dana PEN," ujar Airlangga Hartarto. ***
Related News
Pertengahan Agustus Ini, Pertamina Turunkan Harga LPG 5,5 dan 12 Kg
Capaian Pertumbuhan Ekonomi 2026 Prabowo VS Anwar, Siapa Memimpin?
Trump Sesumbar Selat Hormuz akan Jadi Wilayah AS
Lunasi Obligasi 7 September, Bank SulutGo Alokasikan Dana Rp750 Miliar
APBN 2027 Target Pertumbuhan 6%, Asumsi Rupiah Rp17.500/USD
Di Sidang MPR, Prabowo akan Usut Direksi BUMN 32 Tahun ke Belakang





