Kerugian BUMN: Kerugian Keuangan Negara atau Hanya Risiko Bisnis?
Ilustrasi KPK. (Foto: AI @chatgpt)
- APH tetap berwenang menangani dugaan korupsi di BUMN dan Danantara, bila terpenuhi unsur hukum seperti persekongkolan, fraud, dan kerugian yang nyata.
- Pasal-pasal dalam UU BUMN 2025 (Pasal 4B, 9G, dan 87 ayat 5) tidak otomatis menghapus unsur pidana, bila terdapat kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum.
- Kerugian keuangan negara hanya dapat ditentukan oleh BPK RI, sesuai amanat Pasal 3K UU BUMN dan UU BPK.
Kedepannya, agar tidak terjadi perdebatan di pengadilan antara Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa, perlu ada pemahaman menyeluruh mengenai batasan Business Judgment Rule dan batas tindak pidana korupsi dalam tubuh BUMN.
Dengan kepastian hukum dan pelibatan BPK sebagai satu-satunya lembaga auditor negara, kita bisa memastikan bahwa pengelolaan keuangan BUMN tetap akuntabel, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
Related News
Pembekuan Izin Underwriter: Alarm Keras bagi Tata Kelola Pasar Modal
IPO Dulu, Masalah Kemudian: Ada Apa dengan Pengawasan OJK dan BEI?
Danantara Masuk Bursa, BPJS Tambah Porsi Saham: Akhir Era Dana Asing?
Seruan Serok Saham di Tengah Krisis: Logika vs Realitas Investor Ritel
Apakah Mundurnya Pejabat BEI dan OJK Sudah Menjawab Respons Publik?
Eksodus OJK dan Pertaruhan Integritas: Harga Sebuah Kepercayaan





