Ketetapan OJK, Saham Lini Imaji Kreasi Ekosistem (FUTR) Sebagai Efek Syariah
:
0
Ilustrasi Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk. (FUTR) ditetapkan sebagai efek syariah. dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk. (FUTR) ditetapkan sebagai efek syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-17/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk. sebagai Efek Syariah.
Setela keluarnya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk.
Sebagai bahan penelaahan sumbernya berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
OJK secara periodik akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
Emiten Suplemen Enervon-C (DVLA) Bersiap Bagi Dividen Final Rp64/Saham
NELY Nonaktifkan Direktur Eduard Halomoan, Tunggu Putusan RUPS
ANTM Kembali Huni Tiga Indeks ESG KEHATI, Ini Rinciannya
Genjot Ekspansi, SOLA Gelontorkan Capex hingga Rp40 Miliar
Saham Grup Barito Tersungkur, BRPT hingga TPIA Terkoreksi
Tanggapi Volatilitas Saham, BOLA Ungkap Divestasi Anak Usaha





