Ketetapan OJK, Saham Lini Imaji Kreasi Ekosistem (FUTR) Sebagai Efek Syariah
:
0
Ilustrasi Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk. (FUTR) ditetapkan sebagai efek syariah. dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk. (FUTR) ditetapkan sebagai efek syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-17/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk. sebagai Efek Syariah.
Setela keluarnya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk.
Sebagai bahan penelaahan sumbernya berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
OJK secara periodik akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
AEP Nusa Caplok 98,26 Persen Saham PNGO, Sinyal Backdoor Listing?
Laba CBDK Melesat, Capai 317 Persen Q1 2026
Kuartal I, Laba dan Pendapatan SMIL Kompak Meledak
Grup Lippo (LPGI) Bagi Dividen Rp144,73 Miliar, Cair 29 Mei 2026
Kinerja Solid, CBDK Catat Lompatan Laba 317 Persen Kuartal I
TUGU Guyur Dividen Rp355,53 Miliar, Intip Jadwal Lengkapnya





