EmitenNews.com - Sangat memalukan. Demikian respon Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto mengenai usulan penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis (MBG). Menurutnya, peruntukan dana zakat sudah diatur dan ditentukan sesuai syariat. Ia memastikan pemerintah tidak pernah berpikir untuk menggunakan dana zakat dalam menjalankan program pemerintah itu.

Kepada pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025), AM Putranto menuturkan, dana zakat tidak serta merta bisa digunakan untuk makan bergizi gratis. Apalagi, karena pemerintah sudah mengalokasikan anggaran senilai Rp71 triliun untuk program makan bergizi gratis tahun ini.

Satu hal program MBG diimplementasikan untuk memberikan dukungan terbaik kepada ibu hamil dan anak-anak. 

"Ya, gunanya zakat itu bukan untuk itu, karena presiden sudah berniat baik dan tulus memberikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia, kepada siswa-siswa, ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp71 triliun. Itu tidak mengambil dana yang lain-lain," ucap Putranto. 

AM Putranto mengakui bahwa pelaksanaan program makan bergizi gratis memang membutuhkan biaya yang besar. Secara bertahap tahun ini sudah dialokasikan dana senilai Rp71 triliun. Pada tahun depan, pemerintah akan menganggarkan lagi dana untuk program yang sama.

Sebelumnya, wacana pemanfaatan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan Najamudin Bachtiar. Menurut dia, masyarakat perlu berpartisipasi mendanai program makan bergizi gratis karena anggaran pemerintah tidak akan cukup untuk membiayai program tersebut. 

“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Kenapa enggak zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” ujar Sultan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Wacana Sultan Najamudin ini sontak menuai kritik dari organisasi masyarakat Islam. Pasalnya, dana zakat hanya boleh dinikmati oleh golongan yang berhak, antara lain masyarakat fakir miskin. 

“Kalau dari dana zakat akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin. Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat, kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah,” ujar Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas, Rabu (15/1/2025).

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir juga mengingatkan bahwa ada syariat atau aturan yang perlu diperhatikan sebelum mengimplementasikan wacana tersebut. Ia menyebutkan, masalah itu, tidak cukup dengan gagasan, tapi dibicarakan lewat berbagai pihak terkait. “Karena ada dimensi syar'inya." ***