EmitenNews.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, menerima audiensi dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kanwil DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 Januari 2025. Pertemuan itu, dihelat dalam penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada lima ahli waris pengurus RT, dan RW di DKI Jakarta yang meninggal dunia. 

Santunan itu, diserahkan secara simbolis untuk lima ahli waris. Penyerahan dilakukan Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian. ”Kami selaku DPRD Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membiayai kepesertaan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Khoirudin. 

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie, menyatakan salah satu penerima santunan JKM salah seorang ahli waris peserta ketua RT di Penjaringan Jakarta Utara. ”Kami turut berbela sungkawa atas meninggalnya almarhum ketua RT yang terdaftar di kantor cabang kami,” ujar Tetty. 

Menurut Tetty, sebagian besar pengurus lembaga kemasyarakatan seperti RT, RW, LMK, kader jumantik, kader Dasa Wisma, kader PKK, kader posyandu, dsb terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tapi sebagian pengurus atau anggotanya belum terdaftar. ”Untuk itu kami mengimbau seperti pengurus RW, RT, yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftar menjadi peserta,” ungkap Tetty. 

Menurut Tetty, para pengurus atau anggota lembaga kemasyarakatan dapat mendaftar secara mandiri di kelompok bukan penerima upah (BPU) dengan iuran sangat terjangkau. Tetty mengatakan, kelompok BPU dapat diikuti mulai dua program dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Rp16.800 per bulan setiap orang.

Tetapi sebaiknya sekaligus mendaftar dengan tiga program yaitu dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp20 ribu. Sehingga total iuran ketiga program setiap orang menjadi Rp36.800 per bulan.

Manfaat JKK adalah pemenuhan seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sampai sembuh dan kembali bekerja. Manfaat ini tidak memiliki batas atas penjaminan alias unlimited. ”Peserta terus diberikan layanan pemulihan tanpa ada batas biaya dan ada tanpa batas waktu sampai sembuh,” kata Tetty. 

Untuk manfaat JKM memberikan manfaat kepada ahli waris berupa uang tunai santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk dua anak. ”Kami akan terus turun ke tingkat kelurahan, RW hingga RT bekerja sama dengan agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) yang sudah ada atau membentuk yang baru untuk memudahkan pendaftaran, pembayaran iuran, sosialisasi bagi para pengurus lembaga kemasyarakatan dan kelompok pekerja di lingkungan setempat,” tegas Tetty. (*)