EmitenNews.com - Anggaran pemilihan presiden 2024, mencapai Rp76,6 triliun. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan anggaran itu cukup untuk dua putaran. Anggaran sebesar itu telah disetujui oleh DPR bersama KPU. Untuk pencariannya, akan menunggu kepastian apakah pilpres akan berjalan dua putaran atau tidak.

 

"Yang dianggarkan Rp76,6 triliun. Itu sudah termasuk pilpres putaran kedua. Sudah disetujui bersama antara pemerintah DPR dan KPU. Demikian juga badan anggaran DPR juga sudah menyetujui. Soal dicairkannya kapan itu tergantung, apakah syarat pilpres putaran kedua terjadi atau nggak," kata Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Minggu (24/9/2023).

 

Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memberi jaminan ketersediaan anggaran jika Pemilu 2024 terjadi 2 putaran. Kemendagri memastikan Pilpres akan dibiayai APBN, sedangkan Pilkada akan dibiayai APBD.

 

"Untuk lebih jelasnya kebutuhan-kebutuhan anggaran pemilu itu saya sarankan teman-teman ke KPU, kebutuhannya untuk apa, detilnya untuk apa," ujar Kapuspen Kemendagri Benni Irwan kepada wartawan, di kantornya, Rabu (13/9/2023).

 

Pemerintah bersama DPR mendukung alokasi anggaran untuk pemilu ataupun pilkada. Namun, tetap perlu penghitungan jelas.

 

Selain itu, jika pemilu berlangsung hingga dua putaran, pihaknya juga akan mendukung hal tersebut. Termasuk membiayai pemilu hingga dua putaran. Jika memang diperlukan untuk pemilu dua putaran, mau tidak mau pemerintah akan mendukung. 

 

Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu pada Selasa (12/9/2023) memutuskan pagu anggaran untuk dua lembaga tersebut di 2024. Namun, anggaran yang disiapkan diperkirakan hanya cukup untuk pemilu satu putaran.

 

Dalam rapat itu, Pemerintah dan DPR menyetujui pagu anggaran Rp28,36 triliun untuk KPU. Kemudian, untuk Bawaslu, pagu anggaran disetujui sebesar Rp11,60 triliun.

 

Anggaran itu tidak sesuai pengajuan awal KPU, Rp44,37 triliun, termasuk anggaran untuk pilpres putaran kedua.