EmitenNews.com - Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) melorot peringkat Wijaya Karya (WIKA) menjadi idSD dengan creditwatch berimplikasi negatif dari idB. Kemudian, Pefindo juga menurunkan peringkat sukuk mudharabah berkelanjutan III menjadi idD(sy) dari idB(sy). Pefindo juga menurunkan peringkat obligasi berkelanjutan I,II, dan III menjadi idCCC dari idB.

Selanjutnya, Pefindo menurunkan peringkat sukuk mudharabah berkelanjutan I dan II menjadi idCCC(sy) dari idB(sy). Tindakan pemeringkatan itu, sehubungan dengan penundaan pembayaran bagi hasil sukuk mudharabah berkelanjutan III setelah gagal mencapai kuorum persetujuan dari pemegang sukuk untuk perpanjangan jatuh tempo bagi hasil pada 3 Agustus 2026.

Peringkat korporasi menerminkan profil keuangan, dan likuiditas WIKA lemah, dan risiko ekspansi sebelumnya. Pefindo dapat meninjau kembali peringkat kalau WIKA mampu menuntaskan penundaan pembayaran bagi hasil atas sukuk jatuh tempo. WIKA berdiri pada 1960, salah satu BUMN bidang konstruksi.

Perusahaan mencakup segmen investasi, realti & properti, infrastruktur & gedung, energi & industrial plant, dan industri, Per 31 Maret 2026, pemegang saham WIKA yaitu Pemerintah Indonesia melalui saham Dwiwarna, Danantara Asset Management 90,02 persen, BP BUMN 1 persen, dan publik 8,98 persen.

Sekadar informasi, WIKA telah menunda pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah dijadwal pada 3 Agustus 2026. Yaitu, pendapatan bagi hasil ke-14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A (SMWIKA03ACN1). Pendapatan bagi hasil ke-15 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B (SMWIKA03BCN1).

Dan, pendapatan bagi hasil ke-15 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri C (SMWIKA03CCN1). Menyusul penundaan pembayaran itu, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha WIKA. Mempertimbangkan kondisi itu, BEI melanjutkan penghentian sementara (Suspensi) perdagangan efek WIKA di seluruh pasar hingga pengumuman lebih lanjut. 

BEI meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi disampaikan perseroan. (*)