EmitenNews.com - Tidak banyak pilihan bagi Arsjad Rasjid untuk mempertahankan kursi ketua umum Kadin Indonesia. Untuk menyelesaikan kisruh di tubuh organisasi pengusaha itu, pemerintah sepertinya sudah menentukan sikap, mendukung kepengurusan baru hasil Munaslub, Sabtu (14/9/2024). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemerintah akan mengesahkan kepengurusan Anindya Bakrie.

Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (17/9/2024), Menkumham Supratman Andi Agtas menyampaikan, pengesahan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin Indonesia akan disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

“Ya, pasti aturannya seperti itu (ada Keppres), namun semua keputusan presiden pasti nanti akan melewati proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

Menurut Supratman, Keppres yang mengesahkan Anindya sebagai Ketua umum Kadin segera diproses di Kemenkumham. Meski begitu, mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut menyatakan, pemerintah akan mengikuti hasil Munaslub Kadin yang melahirkan Anin Bakrie sebagai ketua umum.

Mantan anggota DPR RI ini, belum bisa memastikan berapa lama penyusunan Keppres tersebut. Supratman juga belum bisa menjawab kapan Keppres berisi pengesahan pengurus Kadin versi Anindya diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Kalau bisa secepatnya, kenapa harus lama-lama?”

Menurut Supratman, terpilihnya Anindya sebagai Ketum Kadin merupakan kehendak mayoritas pengurus Kadin di daerah. “Pemerintah pada prinsipnya sekali lagi, kami ikut sesuai dengan aturan. Ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi. Pemerintah dalam hal ini tentu akan ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin.”

Sementara itu Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang diketuai Arsjad Rasjid memastikan akan memberikan sanksi kepada para anggota pengurus yang melakukan pelanggaran terhadap aturan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (17/9/2024), menyebut Dewan Pengurus Kadin Indonesia berdasarkan kewenangan telah melakukan investigasi, pemeriksaan dan pengkajian terkait dengan penyelenggaraan Munaslub, di St Regis, Jakarta, Sabtu (14/9/2024), yang dianggap ilegal.

Pemberian sanksi ini berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen persiapan Munaslub. Bukti-bukti tersebut di antaranya surat undangan Munaslub dan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) yang cacat prosedural, serta surat penolakan terhadap Munaslub dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.

"Atas pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi tersebut, Dewan Pengurus Kadin telah melaksanakan rapat pengurus harian yang keputusannya menyepakati pemberian sanksi kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran," ujarnya.

Pihak Arsjad Rasjid memaparkan bahwa klaim yang disampaikan oleh pihak penyelenggara Munaslub bahwa 28 Kadin Provinsi dan 25 ALB mendukung, tidak sesuai fakta. Hasil investigasi menemukan fakta bahwa hanya 13 Kadin Provinsi yang mendukung dan hanya dihadiri 10 Ketua Kadin Provinsi.

Dewan pengurus juga menemukan bahwa ALB juga hanya 23 dari total anggota 124 yang berhak untuk hadir di dalam Munaslub.

Berdasarkan AD/ART dan peraturan organisasi, kata Dhaniswara, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepengurusan, Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui keputusan Rapat Pengurus Harian dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dan pemberhentian sebagai Anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu. ***