EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan gejolak yang terjadi di pasar saham domestik belakangan ini terutama dipicu oleh faktor eksternal yang menimbulkan ketidakpastian tinggi di pasar keuangan global.

Penjabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dalam keterangannya kepada media, Senin (9/3/2026) mengatakan kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga dirasakan oleh berbagai bursa saham di dunia.

“Kalau kita lihat memang faktor eksternal yang sedang terjadi ini menimbulkan ketidakpastian yang sangat tinggi, tidak hanya di pasar kita tetapi juga di global market,” ujar Jeffrey.

Ia menambahkan, fenomena serupa juga pernah terjadi pada April tahun lalu yang sempat membuat IHSG turun 5 persen lebih hingga menyentuh trading halt ketika trade war dan kebijakan tariffs yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika Serikat tidak diantisipasi oleh pelaku pasar sehingga memicu penurunan tajam di pasar saham global, termasuk Indonesia.

“Pada saat itu apa yang kita alami lebih buruk dalam konteks pasar daripada hari ini. Jadi oleh karena itu sistem infrastruktur dan peraturan di bursa kita sudah siap untuk menghadapi dinamika pasar yang sedang ada,” terang Jeffrey.

Menurut Jeffrey, kondisi penurunan pasar saat ini sudah diantisipasi dan dinilai masih lebih baik dibandingkan periode tersebut. Seperti diketahui bahwa usai terjadinya trading halt pada April 2025, BEI mulai menerapkan menaikkan batas trading halt (penghentian sementara perdagangan) dari 5% menjadi 8%. 

Berikut adalah rincian penyesuaian aturan yang berlaku mulai 8 April 2025:

  • Trading Halt (Suspensi Sementara): Akan diberlakukan selama 30 menit jika IHSG mengalami penurunan (melemah) lebih dari 8% dalam satu hari perdagangan.
  • Trading Halt Lanjutan: Jika setelah trading halt pertama berakhir IHSG masih melanjutkan penurunan hingga melebihi 15%, maka suspensi akan berlanjut.
  • Suspensi Total: Jika penurunan IHSG mencapai lebih dari 20%, suspensi perdagangan dapat diberlakukan hingga akhir sesi atau lebih.
  • Alasan Perubahan: Kebijakan ini diambil untuk merespons dinamika pasar, menjaga stabilitas, serta meningkatkan kepercayaan investor. 

“Kalau terkait dengan peraturan auto-rejection kemudian trading halt itu tidak ada perubahan,” ucap Jeffrey.

Ia memastikan sistem perdagangan serta infrastruktur pasar yang dimiliki BEI telah dirancang untuk menghadapi dinamika volatilitas pasar.

Selain itu, BEI juga tengah melakukan tindakan lanjutan tuntutan MSCI yakni, terkait sejumlah pembahasan regulasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk terkait draft peraturan pencatatan saham I-A serta penyempurnaan data konsentrasi kepemilikan saham (shareholder concentration list) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Self-Regulatory Organization (SRO) lainnya.

Di sisi lain, BEI menyatakan tetap mempertahankan target 50 penambahan perusahaan tercatat melalui penawaran umum perdana saham (IPO) pada tahun 2026. 

Meski demikian, Jeffrey menampik akan lebih mengutamakan kualitas emiten dibandingkan sekadar mengejar jumlah pencatatan baru di bursa.