Kisruh Sewa Kios Plaza 2 Blok M, Saling Tuduh Koperasi-MRT Jakarta

Ilustrasi Plaza 2 Blok M Jakarta Selatan. Dok. SinPo.id.
Saat itulah mereka mengetahui bahwa biaya sewa yang ditetapkan Kopema sangat jauh di atas biaya asli yang ditetapkan pengelola, bahkan sebelum Plaza 2 Blok M dipegang oleh MRT Jakarta. Setelah kisruh listrik itu, pedagang memilih langsung membayar uang sewa ke MRT dengan besaran Rp300.000 per kios.
Namun, tak lama, pedagang kembali kaget dengan munculnya nominal tagihan yang melejit tinggi. Mereka menerima tagihan sebesar total Rp15 juta dari Kopema untuk dua kios periode Juli-Agustus 2025.
Karena keberatan dengan tarif sewa baru itu, mereka menemui pihak koperasi. Tetapi, yang didapat malah, mereka dipersilahkan keluar meninggalkan Plaza 2 Blok M. Malah disertai ucapan, ’Cuma ada hukum pasar, kalau enggak mampu, kamu keluar, nanti ada yang masuk lagi'.
Mendapat penolakan seperti itu, pedagang bersepakat untuk angkat kaki dari kios. Mereka menyampaikan salam perpisahan melalui akun media sosial mereka.
Mendengar kisruh seperti itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terjun ke lapangan, dan menemui para pedagang. Politikus PDI Perjuangan itu, kemudian meminta PT MRT Jakarta segera menghentikan kerja sama dengan koperasi yang terbukti melanggar kesepakatan terkait pengelolaan kios di District Blok M, Jakarta Selatan itu.
Tindakan tegas diambil setelah mendengar banyaknya keluhan pedagang yang tidak sanggup bertahan karena tarif sewa kios melonjak jauh di atas kesepakatan.
“Kalau mereka koperasi tidak memenuhi apa yang menjadi kesepakatan, saya minta untuk di-postpone, kerjasamanya dihentikan saja,” ucap Pramono Anung usai meninjau Blok M, Jakarta Selatan, Rabu pekan lalu.
Dalam tinjauannya, Gubernur Pramono menemukan sejumlah pedagang menutup usahanya karena diminta membayar iuran sewa terlalu mahal, bahkan melebihi Rp1,5 juta per bulan.
“Beberapa kios yang ditutup karena ditagih iuran terlalu mahal. Saya sudah mengecek secara langsung, diskusi dengan Pak Dirut MRT, bahwa memang betul terjadi. Jadi kan itu batas bawahnya Rp300.000 batas atasnya Rp1,5 juta, katanya ada yang lebih dari itu,” ucap Pramono.
Dalam kesepakatan awal tarif sewa kios di District Blok M hanya diperbolehkan berkisar Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan. Namun, laporan yang ia terima menyebut ada pihak yang memungut biaya lebih tinggi.
Gubernur Pramono Anung meminta para pedagang kembali ke kios, berdagang lagi, dengan mengeluarkan kebijakan pembebasan sewa dua bulan, yang disambut antusias. pedagang. ***
Related News

Terima Tunjangan Rumah Rp70 Juta, Anggota DPRD DKI Sepakat Direvisi

Sengketa Hotel Sultan, Indobuildco Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah Lagi

Gantikan Sri Mulyani, Menkeu Baru Janji Takkan Rombak Kebijakan Fiskal

Copot Budi Gunawan, Tapi Presiden Belum Tunjuk Menko Polkam Baru

Gus Irfan jadi Menteri Haji, Pimpin Kementerian ke-49 Kabinet Prabowo

Presiden Tunjuk Purbaya Yudhi Sadewa jadi Menkeu, Gantikan Sri Mulyani