Klarifikasi Soal Kisruh Pinjol di Sosmed, OJK Panggil AdaKami
OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan? segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.
OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.
OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan. Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157.
Related News
Hukuman Eks Ketua PN Jaksel Ini Jadi Lebih Berat, Cek Kasusnya
Tak Lagi Terima Bansos, 3,9 Juta Orang Akan Dapat Bantuan Usaha
Jadi Tersangka Kepala Pajak Banjarmasin Ngaku Salah Terima Uang
Tidak Becus Urus Sampah, 150 Hotel di Bali Dapat Sanksi dari KLH
Ketua PN Depok dan Wakilnya Kena OTT KPK, Ini Keprihatinan Mensesneg
Heboh Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI, Dengarlah Apa Kata Gus Ipul





